Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendagri Minta ASN Bekerja dengan Acuan 5 Program Prioritas Nasional

Lima Program Prioritas Nasional harus dijadikan acuan dan pedoman kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat daerah termasuk Sekretaris Daerah (Sekda).
Aparatur Sipil Negara (ASN)/Irwansyah Putra
Aparatur Sipil Negara (ASN)/Irwansyah Putra

Bisnis.com,  JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Hadi Prabowo menyatakan lima Program Prioritas Nasional harus dijadikan acuan dan pedoman kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat daerah termasuk Sekretaris Daerah (Sekda).

Hadi menyebutkan saat pelantikan Presiden Joko Widodo menyebutkan lima prioritas pemerintahannya. Bebereapa di antaranya yakni mampu menguasai teknologi yang tentunya berbudaya, melanjutkan pembangunan infrastruktur khususnya dalam menghubungkan kawasan distribusi maupun kawasan produksi, dan penyederhanaan regulasi dipotong.

"Ini menjadi pedoman kita bagaimana mewujudkan birokrasi yang sederhana, kemudian transformasi ekonomi dan daya saing,” kata Hadi di Jakarta, Selasa (29/10/2019).

Dari beberapa prioritas Presiden tersebut, Kemendagri bersama Kemenkes dan KPK menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Beleid itu mengatur rumah sakit Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional melalui pemberian otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian.

Diketahui juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam melaksanakan otonomi tersebut Direktur Rumah Sakit Daerah tetap bertanggung jawab kepada dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan.

“Dari beberapa prioritas Bapak Presiden, maka hari ini kita bersyukur bahwa Kemendagri bersama dengan KPK mampu menerbitkan PP Nomor 72, termasuk dengan Kemenkes dan Pemda, dalam menyikapi kelembagaan Rumah Sakit Daerah,” ujar Hadi.

Hadi menyebutkan Peraturan Pemerintah tersebut bertujuan memperkuat peran dan kapasitas Inspektorat Daerah agar lebih independen dan objektif. Hal itu dalam rangka mewujudkan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Adanya PP Nomor 72 Tahun 2019 ini adalah upaya memperkuat kelembagaan Inspektorat, baik di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, di mana untuk inspektorat diberikan tambahan fungsi dalam pengawasan dan pelaksanaan reformasi birokrasi, fungsi ini pun memberikan dampak status dan juga perangkat daerah dalam kaitannya dengan Indeks Reformasi Birokrasi,” jelasnya.

Dengan demikian, Hadi berharap, diperkuatnya Inspektorat Daerah, mampu menghadirkan SDM Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang profesional, independen dalam melaksanakan tugasnya.

“Kita harapkan bahwa Inspektorat ini benar-benar mampu menghadirkan SDM APIP yang unggul, SDM APIP yang profesional, pencegahan korupsi sebagai prioritas kerjanya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper