Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menunjuk ST Burhanudin menjadi Jaksa Agung pada Kabinet Indonesia Maju menggantikan posisi H.M Prasetyo.
Sebelum menjadi jaksa agung, pria asal kelahiran Cirebon itu sempat jadi Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun) Kejaksaan Agung saat dipimpin Basrief Arief.
Perkara besar yang berhasil digugat dan menang oleh pria kelahiran 17 Juli 1954 tersebut adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Yayasan Supersemar yang hingga kini eksekusi aset dengan nilai mencapai Rp4,4 triliun belum rampung.
Sebelum menjadi JAMDatun Kejaksaan Agung, pemegang gelar doktor dari Universitas Satyagama tersebut juga sempat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi di Sulawesi Selatan selama delapan bulan yaitu pada Oktober 2010-Mei 2011.
Perkara tindak pidana korupsi yang telah berhasil ditangani oleh Magister Manajemen Universitas Indonesia itu adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bansos tahun anggaran 2008 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp8,8 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis Indonesia, ST Burhanudin mengawali karirnya menjadi jaksa dengan mengikuti Pendidikan Pembentukan Jaksa pada tahun 1991. Kemudian, pada tahun 1999, peraih prestasi Satyalancana Karya Satya XX dari Presiden pada tahun 2007 tersebut ditunjuk menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bangko, Jambi.
Baca Juga
Sejak tahun 1999, karir Jaksa ST Burhanudin juga terbilang moncer, usai menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bangko, Jambi, ST Burhanudin menjabat jadi Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jambi.
Selanjutnya, dia dirotasi menjadi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) baru kemudian diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap.
ST Burhanudin juga sempat menjadi Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan dikembalikan ke NAD untuk menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi.
Memasuki tahun 2007, ST Burhanudin mendapat promosi jabatan menjadi Direktur Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung. Setahun kemudian, dia kembali mendaptkan promosi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada 2008.
Setahun menjabat jadi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, pada 2009, ST Burhanudin kembali lagi ke Kejaksaan Agung dan dipercaya untuk memegang jabatan Inspektur V Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAMWas) Kejaksaan Agung.
Selanjutnya, pada 2010, ST Burhanudin mendapat promosi jabatan kembali menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.