Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pidato Jokowi Tak Ada Isu Penegakan Hukum, Hasto : Ini Bukan Pidato Kenegaraan

Pidato pelantikan Presiden Joko Widodo di gedung DPR/MPR pada Minggu (20/10/2019) tidak menyinggung isu penegakan hukum, hak asasi manusia dan pemberantasan korupsi.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meladeni pers di sela-sela rapat pleno penetapan anggota DPR terpilih di Jakarta, Sabtu (31/8/2019). -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meladeni pers di sela-sela rapat pleno penetapan anggota DPR terpilih di Jakarta, Sabtu (31/8/2019). -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Pidato pelantikan Presiden Joko Widodo di gedung DPR/MPR pada Minggu (20/10/2019) tidak menyinggung isu penegakan hukum, hak asasi manusia dan pemberantasan korupsi.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan yang Jokowi sampaikan adalah pidato pengukuhan, bukan pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2019. Sehingga, yang terkandung dalam pidato pengukuhan adalah sebuah visi Indonesia pada 2045.

"Sebuah haluan yang harus kita jalankan sebagai suatu bangsa agar punya arah," kata Hasto di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat pada Minggu (20/10/2019).

Dari pidato sepanjang 10 halaman yang dibaca Jokowi, tidak ada satu kalimat atau paragraf pun yang membahas soal hukum, HAM, dan pemberantasan korupsi. Pidato Jokowi hanya berfokus kepada pembangunan ekonomi.

Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Rivan Lee Ananda menilai Presiden tidak memahami HAM.

“Konsep keadilan yang tertulis dalam Nawacita seolah hanya sebatas interpretasi subyektif yang tidak berpihak kepada korban pelanggaran HAM berat," kata Rivan melalui pesan teks, Minggu (20/10/2019).

Dalam pidatonya, Jokowi memaparkan lima program yang menjadi fokus pengerjaan dalam lima tahun mendatang. Kelima program itu adalah pembangunan sumber daya manusia, meneruskan pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja dan Undang-Undang Pemberdayaan UMKM, penyederhaan birokrasi investasi, dan transformasi ekonomi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Akhirul Anwar
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper