Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usai Ditahan KPK, Darman Mappangara Tegaskan Berjuang Demi PT INTI

Darman Mappangara telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyuapan terkait proyek PT Angkasa Pura Propertindo.
Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/9/2019). /Antara
Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/9/2019). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) Darman Mappangara resmi ditahan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (18/10/2019) malam.

Darman ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT INTI pada 2019.

Darman keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol. Dia mengaku akan kooperatif dalam menjalani kasus ini.

Menurut Darman, persoalan hukumnya saat ini merupakan bagian dari perjuangannya untuk menghidupkan PT INTI.

"Dalam usaha saya berjuang untuk menghidupkan PT INTI, ini harus saya lewati. Semoga Allah beri kekuatan dan kebenaran akan terungkap di persidangan," ujarnya sebelum masuk ke mobil tahanan.

Kuasa hukum Darman, Saiful Huda, yang menemani kliennya mengungkapkan Darman disodori 35 pertanyaan oleh penyidik. Dia pun menekankan bahw Darman akan kooperatif sepanjang menjalani penyidikan kasus suap antar BUMN ini.

"Sangat koperatif. Beliau sangat meyakini apa yang dilakukannya untuk memperjuangkan PT INTI," tegas Saiful.

Darman ditahan KPK setelah penyidik memiliki alasan yang cukup seperti yang diatur dalam KUHP.

"Hari ini [kemarin] penyidik melakukan penahanan terhadap seorang tersangka atas nama DMP [Darman Mappangara]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (18/10).

Selama proses penyidikan ke depan, Darman akan dititipkan di rumah tahanan Polres Jakarta Pusat. Penahanannya berlangsung selama 20 hari, tepatnya 18 Oktober-6 November 2019.

Darman menyusul tersangka mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Y. Agussalam yang telah ditahan lebih dulu sejak Jumat (2/8), di rutan K4, tepatnya di belakang Gedung Merah Putih KPK. Selain itu, tersangka lain atas nama Taswin Nur selaku tangan kanan Darman atau perantara suap juga telah ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur pada hari yang sama dengan Andra.

Dalam kasus ini, Darman telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (2/10), berdasarkan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Andra pada Rabu (31/7). Dia diduga menyuap Andra sebesar 96.700 dolar Singapura atau sekitar Rp1 miliar, agar Andra mengawal sejumlah proyek untuk dimenangkan PT INTI.

Kontruksi perkara diawali ketika PT INTI mengerjakan beberapa proyek di PT AP II pada 2019, dengan rincian proyek Visual Docking Guidance System (VGDS) senilai Rp106,48 miliar, proyek Bird Strike sebesar Rp22,85 miliar, dan proyek pengembangan bandara dengan nilai Rp86,44 miliar.

Selain itu, PT INTI memiliki Daftar Prospek Proyek tambahan di AP II dan PT Angkasa Pura Propertindo dengan perincian proyek X-Ray 6 bandara sebesar Rp100 miliar, Baggage Handling System di 6 bandara senilai Rp125 miliar, proyek VDGS Rp75 miliar, dan proyek Radar burung senilai Rp60 miliar.

KPK menduga PT INTI mendapatkan sejumlah proyek atas bantuan tersangka Andra Agussalam, yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PT AP II.

Tak hanya itu, teridentifikasi adanya sebuah kode suap "buku" atau "dokumen" yang merujuk pada mata uang dolar AS dan dolar Singapura sebagai nilai mata uang suap.

Dalam perkara ini, Darman disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper