Bisnis.com, JAKARTA—Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan revisi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tetap berlaku, meski Presiden Joko Widodo tidak menandatangani UU tersebut.
Revisi UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK resmi tercatat dalam Lembaran Negara sebagai UU No 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK, sudah diundangkan di Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019.
“Ya aturannya begitu, 30 hari [setelah disahkan] walaupun Presiden tidak menandatangani otomatis berlaku. Dan Dirjen Perundang-undangan kami di Kumham [Kementerian Hukum dan HAM] juga sudah otomatis memberikan penomoran untuk masuk dalam lembaran negara,” jelasnya di Istana Negara, Jumat (18/10/2019).
Baca Juga
Namun, dia mengaku tidak mengetahui alasan dibalik sikap Jokowi yang tidak menandatangani UU KPK tersebut.
Sebelumnya, hingga Kamis (17/10/2019), atau 30 hari sejak rapat paripurna DPR pada 17 September 2019 yang mengesahkan revisi UU KPK, tidak ada pihak yang menyampaikan bahwa revisi tersebut sudah resmi diundangkan.
Padahal, menurut Pasal 73 ayat (2) UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.