Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita deposito senilai Rp6,4 miliar saat menggeledah kantor Asuransi Jasa Raharja Putera Cabang Bandung.
Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat elektronik BUMN PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau PT INTI tahun anggaran (TA) 2017-2018.
Adapun, aktivitas penegakan hukum itu dilakukan oleh tim penyidik KPK pada pekan lalu, Jumat (7/2/2025). Hasil temuan penggeledahan itu langsung disita sebagai barang bukti kasus dugaan rasuah tersebut.
"KPK telah melakukan penyitaan berupa deposito senilai Rp6,4 miliar dan dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan perkara sebagaimana dimaksud di atas," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).
Tessa mengatakan lembaganya akan terus mengejar pemulihan aset atau asset recovery sebagai upaya untuk pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
Terkait dengan kasus tersebut, KPK menduga terjadi korupsi pengadaan perangkat elektronik berupa komputer dan laptop di BUMN PT Inti pada tahun anggaran 2017-2018.
Baca Juga
Kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut tim penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari semua alat bukti untuk menentukan siapa pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
Pada tahap penyelidikan, KPK menduga korupsi tersebut turut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp100 miliar.
"Dugaan kerugian negara sementara atas pengadaan tersebut sekitar kurang lebih Rp100 miliar," ujar Tessa kepada wartawan melaui keterangan tertulis, Selasa (29/10/2024).