Bisnis.com, JAKARTA — Sidang lanjutan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sempat memanas usai pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipersilahkan untuk menyerahkan bukti tambahan.
Untuk diketahui, sidang lanjutan praperadilan Hasto hari ini, Selasa (11/2/2025), digelar dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. Pada awal sidang, Hakim Tunggal Djuyamto mempersilahkan pihak KPK untuk memperlihatkan bukti tambahan yang dimiliki.
Bukti tambahan itu pun turut dilihat oleh pihak Pemohon yakni kuasa hukum Hasto. Mereka sama-sama maju ke meja Hakim.
Namun demikian, suasana sempat memanas usai pihak kuasa hukum Hasto menyatakan tidak terima lantaran bukti tambahan dimaksud ternyata merupakan bukti perbaikan.
Hakim Tunggal Djuyamto pun menegur para pihak agar tidak berteriak-teriak di ruang sidang. Dia mengingatkan bahwa sidang itu terbuka dan dipantau publik melalui siaran langsung.
"Sebentar sebentar sebentar, tolong, sebentar sebentar pak. Tolong ya perdebatannya, ya, pelan pelan pak. Perdebatannya dengan bahasa yang santai aja enggak usah pakai teriak-teriak. Ini live pak. Apa yang saudara sikap di sini itu dilihat, tolong. Perdebatannya saya ingatkan ya. Suara pelan pun akan kita dengan, tidak usah teriak-teriak," ujar Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
Baca Juga
Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto sekaligus Ketu DPP PDIP, menyatakan bahwa pihaknya tidak terima atas bukti yang ditunjukkan pihak KPK karena agenda sidang hari ini bukan untuk perbaikan.
"Kami keberatan Yang Muli, karena hari ini bukan agenda untuk perbaikan, Yang Mulai," ujar Ronny.
Djuyamto lalu menyampaikan bahwa pihak Pemohon bisa menyatakan sikap menyebut tidak akan memperbaiki bukti yang sudah ada sebelumnya.
"Iy ebtul kami sudah mengatakan kami tidak mau memperbaiki apa yang terjadi kemarin. Kalau soal sekarang diperlihatkan, silahkan saja. Justru biar kuasa dari Pemohon bisa melihat juga. Imi fair saja kok," kata Hakim.
Adapun pihak Hasto mengajukan praperadilan untuk melawan status tersangka oleh KPK pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan kasus dugaan perintangan penyidikan.
Penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail menyampaikan bahwa kliennya memohon kepada Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan agar mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan. Salah satunya yakni menyatakan perbuatan Termohon yakni KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka adalah perbuatan sewenang-wenang.
"Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan harus dinyatakan batal," ujar Maqdir membacakan petitum permohonan praperadilan di ruangan sidang PN Jakarta Selatan, 5 Februari 2025 lalu.
Selain itu, kubu Hasto memohon kepada Hakim agar menyatakan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada tanggal 23 Desember 2024 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga dinyatakan batal.
Hakim juga diminta untuk memerintahkan KPK menghentikan penyidikan atas dua sprindik tersebut, sekaligus mencabut larangan bepergian ke luar negeri kepada Hasto.
"Dan memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan pada keadaan semula dalam tempo 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan," papar Maqdir.
Tidak hanya itu, Hakim diminta menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK berkaitan dengan penetapan Hasto sebagai tersangka. Sementara itu, barang-barang milik Hasto yang sebelumnya disita oleh penyidik KPK juga diminta untuk dikembalikan.
Misalnya, dua handphone milik Hasto; satu handphone milik staf Hasto, Kusnadi; tiga buku catatan di antaranya milik Hasto dan bertuliskan 'PDI Perjuangan'; satu lembar kwitansi DPP PDIP Rp200 juta untuk pembayaran operasional Suryo AB; satu buku tabungan BRI Simpedes milik Kusnadi; satu kartu eksekutif Menteng Apartemen; satu dompet serta satu voice recorder.
"Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon," terang Maqdir.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus politisi PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru pada pengembangan kasus suap yang menjerat Harun Masiku.
Selain itu, lembaga antirasuah turut menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.