Bisnis.com, Jakarta – Indonesia Corruption Watch mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mati suri hingga Desember 2019 pascarevisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK berlaku. Hal itu lantaran dibutuhkan izin Dewan Pengawas sebagai pengambilan kebijakan terkait dengan penindakan.
Diketahui, dalam UU yang baru, Dewan Pengawas memiliki kewenangan terkait dengan izin penyadapan hingga penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Namun, sampai saat ini belum dibentuk Dewan Pengawas.
“KPK vakum secara kewenangan penindakan. Karena proses penindakan KPK harus dapat izin dewan pengawas,” kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz di sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).
Menurut Donal Presiden dan DPR tidak bisa serta merta memilih dan menfungsikan dewan pengawas begitu UU ini berlaku. Pasalnya di UU KPK yang baru disebutkan bahwa dewan pengawas dibentuk dan dilantik bersamaan dengan pelantikan pimpinan KPK yang baru, pada Desember 2019 mendatang.
Lebih lanjut, Donal mengatakan selama periode Oktober hingga Desember kerap kali disebut dengan musim korupsi. Hal itu lantaran Donal berkaca pada tren yang terjadi pada 2018 silam.
“Padahal mendekati desember adalah mendekati bulan-bulan musim korupsi. Kenapa kita sebut musim korupsi? Kita ingat 2018 kpk panen OTT 29 orang kepala daerah karena ada Pilkada serentak,” kata Donal.
Mati surinya KPK ini, kata Donal bakal berdampak besar pada proses kontestasi politik di 2020 yakni Pilkada serentak. Dengan mati surinya KPK, bukan tidak mungkin transaksi politik bakal marak terjadi.
“Transaksi pencalonan kepala daerah itu akan makin besar peluangnya karena tidak ada penegakan hukum KPK, Kita tidak bisa mengandalkan kepolisian dan kejaksaan dalam melakukan kerja penindakan kasus korupsi,” tutur Donal.