Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Tersangka, Bupati Lampung Utara Terima Suap Proyek di 2 Dinas

Agung Ilmu ditetapkan sebagai tersangka menyusul hasil operasi tangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengamankan uang senilai Rp728 juta pada Minggu hingga Senin (6-7/10/2019).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan (kanan) menunjukkan barang bukti uang terkait operasi tangkap tangan ( OTT) Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019) malam. KPK menjaring delapan orang yang diduga terlibat dalam OTT terkait urusan proyek di Dinas PU atau Koperindag di Kabupaten Lampung Utara serta mengamankan barang bukti uang sekitar Rp600 juta./ANTARA FOTO-Aditya Pradana Putra
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan (kanan) menunjukkan barang bukti uang terkait operasi tangkap tangan ( OTT) Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019) malam. KPK menjaring delapan orang yang diduga terlibat dalam OTT terkait urusan proyek di Dinas PU atau Koperindag di Kabupaten Lampung Utara serta mengamankan barang bukti uang sekitar Rp600 juta./ANTARA FOTO-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

Agung Ilmu ditetapkan sebagai tersangka menyusul hasil operasi tangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengamankan uang senilai Rp728 juta pada Minggu hingga Senin (6-7/10/2019).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan bahwa Agung setidaknya menerima uang dari dua pihak swasta terkait proyek di dua dinas di Kabupaten Lampung Utara. 

Pertama, pada proyek di Dinas Perdagangan, Agung diduga menerima sejumlah uang dari Hendra Wijaya Saleh melalui orang kepercayaan Agung bernama Raden Syahril, dan diterima melalui Kepala Dinas Perdagangan Kab. Lampung Utara Wan Hendri.

"HWS [Hendra Wijaya Saleh] menyerahkan uang Rp300 juta kepada WHN [Wan Hendri] dan kemudian WHN menyerahkan uang Rp240 juta pada RSY [Raden Syahril]. Sejumlah Rp60 juta masih berada di WHN," ujar Basaria dalam konferensi pers, Senin (7/10/2019).

Adapun dalam OTT, ujar Basaria, tim Satgas KPK hanya menemukan barang bukti uang Rp200 juta untuk bupati yang diamankan dari kamarnya.

Basaria mengatakan bahwa uang tersebut diduga terkait dengan tiga proyek di Dinas Perdagangan yaitu, Pembangunan pasar tradisional desa comook sinar jaya kecamatan muara sungkai sebesar Rp1,073 miliar; pembangunan pasar tradisional desa karangsari kecamatan muara sungkai Rp1,3 miliar; dan konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat tata karya (DAK) Rp3,6 miliar.

Sementara itu, pada Dinas PUPR Kab. Lampung Utara, tersangka Agung diduga telah menerima uang beberapa kali terkait dengan proyek di dinas itu.

Rinciannya adalah Rp600 juta yang diterima sekitar Juli 2019; Rp50 juta pada akhir September; dan Rp350 juta pada 6 Oktober lalu. Semua uang ditemukan KPK di rumah Raden Syahril.

Uang suap diduga berasal dari Chandra Safari selaku pihak rekanan dalam perkara ini yang telah mengerjakan setidaknya 10 proyek di Kabupaten Lampung Utara sejak tahun 2017 hingga 2019.

Sebagai imbalan atau fee, Chandra diwajibkan menyetor uang pada sang bupati melalui Syahbuddin dan Raden Syahril.

Basaria juga mengatakan bahwa sebelumnya ada permintaan dari Bupati Agung pada Syahbuddin agar menyiapkan setoran fee sebesar 20% sampai 25% dari proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR. 

Permintaan itu disampaikan Agung pada saat dia baru menjabat sebagai bupati dengan maksud memberi syarat pada Syahbuddin apabila ingin menjadi Kadis PUPR maka harus menyetujui permintaan itu.

Dalam perkara ini, Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ditetapkan tersangka suap proyek bersama lima orang lainnya. 

Selain bupati, tersangka lain adalah Raden Syahril selaku orang kepercayaan bupati; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbuddin; dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung, Wan Hendri.

Kemudian, dua pihak swasta selaku terduga pemberi suap yaitu Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.

Bupati Agung dan Raden Syahril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.

Adapun Chandra dan Hendra disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Akhirul Anwar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper