1. Mensesneg Siapkan Draf Perppu KPK
Kementerian Sekretaris Negara menyatakan kesiapannya dalam menyusun draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (27/9/2019). Baca selengkapnya di sini.
2. Aktivis Dandhy Dwi Laksono Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Aktivis Dandhy Dwi Laksono terancam hukuman lima tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus SARA yang menjerat dirinya akibat mengunggah kabar tentang Jayapura dan Wamena di Twitter.
"Ancaman penjara lima tahun ke atas [terhadap Dandhy]," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019).
Baca selengkapnya di sini.
3. Penanganan Mahasiswa Dinilai Tidak Etis, Polda Metro dan Pengacara Ananda Badudu Saling Bantah
Polda Metro Jaya membantah pernyataan Ananda Badudu yang menyebut masih terdapat sejumlah mahasiswa yang ditahan tanpa pendampingan dan diperlakukan tidak etis.
Bantahan Polda kemudian dibantah oleh Algiffar Aqsa, pengacara Ananda Badudu. Baca selengkapnya di sini.
4. Para Dokter di Wamena Ketakutan, Menkes Minta TNI-Polri Kawal Keamanan Dokter
Kerusuhan di Wamena yang menimbulkan korban jiwa termasuk dr Soeko Marsetiyo menimbulkan ketakutan di kalangan dokter yang bertugas di sana.
Terkait itu, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek pun meminta TNI, Polri, serta Kementerian Dalam Negeri mengawal keamanan dokter di Wamena, Papua.
Baca selengkapnya di sini.
5. Pembahasan RUU Keamanan Siber Dibatalkan, Penyusunan Harus Diulang dari Awal
Rapat panitia khusus Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber dibatalkan. Pembatalan dilakukan karena perwakilan dari pemerintah tidak hadir.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) Bambang Wuryanto mengatakan rapat pembahasan dibatalkan karena masa persidangan sudah habis.
Baca selengkapnya di sini.