Bisnis.com, JAKARTA – Rapat panitia khusus Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber dibatalkan. Pembatalan dilakukan karena perwakilan dari pemerintah tidak hadir.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) Bambang Wuryanto mengatakan rapat pembahasan dibatalkan karena masa persidangan sudah habis.
“Nasibnya tidak bisa di-carry over [dilimpahkan ke periode selanjutnya]. Jadi, dimulai dari awal. Jadi jangan lagi ada yang ngomong bahwa nanti akan ada pengesahan undang-undang keamanan siber,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Bambang menjelaskan bahwa pembahasan RUU KKS akan dimulai dari nol. Artinya, legislatif diskusi terlebih dahulu dengan eksekutif menentukan siapa yang akan menjadi pengaju inisiatif.
Padahal, rapat pansus dengan pemerintah yang harusnya berlangsung hari ini tinggal membahas daftar inventaris masalah [DIM].
Perwakilan dari eksekutif adalah Kementerian Hukum dan HAM, Kemenpan RB, dan Kemenkominfo. Jika itu ada, pembahasan RUU KKS bisa dilanjutkan pada periode selanjutnya tanpa harus mengulang dari awal.
“[Akhirnya tidak bisa dilimpahkan] karena tidak memenuhi mekanisme peraturan perundangan dalam pembuatan legislasi,” jelas Bambang.
Bambang menerangkan bahwa RUU KKS sudah diajukan sejak empat tahun lalu. Perkembangan siber yang begitu cepat membuat lembaga sandi negara yang kemudian berubah menjadi Badan Siber dan Sandi Negara menjadi pengusul undang-undang.