Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penanganan Mahasiswa Dinilai Tidak Etis, Polda Metro dan Pengacara Ananda Badudu Saling Bantah

Polda Metro Jaya membantah pernyataan Ananda Badudu yang menyebut masih terdapat sejumlah mahasiswa yang ditahan tanpa pendampingan dan diperlakukan tidak etis.
Ananda Badudu/Istimewa
Ananda Badudu/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membantah pernyataan Ananda Badudu yang menyebut masih terdapat sejumlah mahasiswa yang ditahan tanpa pendampingan dan diperlakukan tidak etis. 

Bantahan Polda kemudian dibantah oleh Algiffar Aqsa, pengacara Ananda Badudu.

Kanit 4 Subdit 3 Resmob Direskrimum Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard Mahenu mengatakan pernyataan Ananda dinilai salah dan tidak berdasar. Disebutkan Rovan aparat sudah memulangkan para mahasiswa yang diamankan.

"Dipulangkan ke keluarga masing-masing dan dilakukan pembinaan," kata Rovan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019).

Rovan mengatakan saat Ananda di Resmob Polda Metro, hanya tersisa dua mahasiswa yaitu mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Ahmad Nabil Bintang dan Latief dari Universitas Padjajaran.

Pagi tadi usai dimintai keterangan oleh polisi Ananda Badudu sempat mengatakan bahwa masih cukup banyak mahasiswa yang diproses tanpa pendampingan dan diproses dengan cara tidak etis.

"Saya salah satu orang yang beruntung punya privilege untuk bisa segera dibebaskan. Tapi di dalam saya lihat banyak sekali mahasiswa yang diproses tanpa pendampingan, diproses dengan cara-cara tidak etis. Mereka butuh pertolongan lebih dari saya," kata Ananda di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019).

Namun pernyataan ini dibantah pihak Polda Metro. Dalam keterangannya, Rovan membawa dua orang mahasiswa yang akan dikembalikan kepada keluarga yaitu Latief dan Nabil. Dia juga menunjukkan bukti surat pendampingan hukum.

"Kami bicara berdasarkan bukti bahwa mahasiswa ada pedampingan. Ini suratnya yang kami siapkan untuk semua mahasiswa terperiksa yang ada di PMJ," kata Rovan.

Namun respons Polda Metro Jaya dibantah kembali oleh Algiffar Aqsa, pengacara Ananda Badudu. Menurut Algiffar pernyataan Ananda pagi tadi sesuai dengan temuan pihaknya.

"Temuan kami juga demikian. Seperti yang disampaikan Ananda. Kami akan konferensi pers soal ini segera," tegasnya.

Ananda Badudu berstatus sebagai saksi kasus aliran dana demonstrasi yang diperolehnya melalui layanan crowdfunding Kitabisa.com. Dana yang diperoleh diperuntukan bagi logistik mahasiswa dan layanan medis selama aksi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper