Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Sekretaris Negara menyatakan kesiapannya dalam menyusun draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (27/9/2019).
"Statement Pak Presiden kemarin [kaji penerbitan perppu], kita antisipasi lah apa keputusan Pak Presiden dalam waktu beberapa hari ke depan," katanya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan tugasnya adalah menyiapkan segala sesuatu yang diputuskan Presiden Jokowi, termasuk menyiapkan Perppu KPK.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku bakal mengkaji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal tersebut diungkapkannya merespons atas maraknya penolakan masyarakat yang ditandai dengan demo besar-besaran di Gedung DPR pada Senin (23/9/2019) dan Selasa (24/9/2019).
Baca Juga
"Berkaitan dgn UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yg diberikan kepada kita. Utamanya masukan itu berupa, utamanya perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," katanya di Istana Merdeka, Kamis (26/9/2019).