Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mempertimbangkan akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (perppu KPK).
Rencana mengeluarkan perppu itu setelah banyak penolakan terkait pengesahan rancangan undang-undang yang menyangkut KPK.
Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Yandri Susanto mengatakan bahwa perppu adalah hak sepenuhnya Presiden, tetapi hal itu akan diuji dan dinilai legislatif.
“Artinya bisa ditolak bisa diterima. Kalau ditolak, artinya undang-undang yang presiden perppu-kan itu hidup kembali. Tapi kalau misalkan diterima ya perppu aturan rancangan undang-undang yang dimunculkan lewat perppu itu yang akan kita bahas lebih lanjut,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Yandri menjelaskan bahwa sikap PAN saat ini adalah menunggu Presiden. Apalagi, masa jabatan periode 2014—2019 berakhir tiga hari lagi.
“Sekarang kalau Presiden keluarkan perppu ya akan kita pasti dan wajib hukumnya DPR yang akan datang membahas menolak atau menerima. Ya, kita tunggu dulu apakah Presiden mengeluarkan perppu atau tidak,” jelasnya.
Yandri menuturkan bahwa DPR tidak perlu memberikan pertimbangan kepada Presiden apakah perlu atau tidak mengeluarkan perppu. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada Presiden.
“Kalau misalkan mengeluarkan tentu kewajiban kami sebagai anggota DPR Fraksi menilai menolak atau menerima Perppu itu,” ucapnya.
Jokowi mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu KPK setelah banyak penolakan dari masyarakat dan puncaknya demonstrasi di Gedung DPR. Presiden juga melihat sisi politik sebelum mengambil keputusan.
“[Keputusan diambil] secepat-cepatnya dalam waltu sesingkat-singkatnya,” katanya di Istana Merdeka, Kamis (26/9/2019).