Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo mempertimbangkan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini setelah banyak penolakan dari berbagai kalangan.
Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan bahwa Jokowi melakukan itu karena mengamati dinamika politik yang terjadi beberapa hari belakangan.
“Aspirasi yang disampaikan masyarakat terutama dari mahasiswa, saya kira itu perlu jadi pertimbangan. Saya kira dari semua kalangan dan kita harus menghormati dan menghargai aspirasi terutama dari mahasiswa,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Ace menjelaskan bahwa Golkar belum ada pada sikap mendukung atau tidak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini. Partai Beringin juga belum membahas masalah tersebut.
“Ya kita liat perkembangannya. Karena Partai Golkar pun akan mempertimbangkan dinamika perkembangan politik yang terjadi,” jelasnya.
Jokowi mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu KPK setelah banyak penolakan dari masyarakat dan puncaknya demonstrasi di Gedung DPR. Presiden juga melihat sisi politik sebelum mengambil keputusan.
Baca Juga
“[Keputusan diambil] secepat-cepatnya dalam waltu sesingkat-singkatnya,” katanya di Istana Merdeka, Kamis (26/9/2019).