Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyetujui untuk menunda pengesahan empat rancangan Undang-Undang yang sedang dibahas.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengatakan bahwa dalam pertemuan itu mereka sepakat menunda Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Lembaga Permasyarakatan.
“Untuk memberikan waktu baik kepada DPR maupun pemerintah untuk mengkaji dan mensosialisasikan kembali secara masif isi dari kedua RUU tersebut agar masyarakat lebih bisa memahaminya,” katanya di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Bambang (Bamsoet) menjelaskan bahwa dua RUU lainnya yang ditunda sesuai permintaan Jokowi soal pertanahan dan Minerba. Keduanya masih dalam pembahasan ditingkat I dan belum masuk dalam tahap pengambilan keputusan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 20 ayat 2, setiap RUU harus mendapat persetujuan legislatif dan eksekutif. Oleh karena itu, jika presiden tidak bersedia ubah UU, maka revisi tidak akan terjadi.
“Karena ditunda, maka DPR bersama pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RUU KUHP, khususnya yang menjadi sorotan publik. Sambil juga kita akan gencarkan kembali sosialisasi tentang RUU KUHP. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang utuh, tak salah tafsir apalagi salah paham menuduh DPR dan pemerintah ingin mengebiri hak-hak rakyat,” jelasnya.
Baca Juga
DPR sendiri tidak menjabar sampai kapan akan menunda pengesahan RUU yang tinggal disetujui menjadi UU. Sementara pemerintah ingin agar dibahas lagi di legislatif periode 2019—2024.