Bisnis.com, JAKARTA – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Muhammad Fauzan menilai langkah presiden yang langsung bersikap atas tuntutan mahasiswa saat ini sudah tegas.
Presiden Joko Widodo meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat menunda pengesahan empat rancangan undang-undang. Ini terkait banyaknya penolakan dari masyarakat.
“Sekarang tinggal DPR agar tidak berlarut-larut. Tinggal nanti kita semua elemen bangsa mengawal pembahasan pada periode DPR yang akan datang, yang baru,” katanya, Selasa (24/9/2019).
Empat rancangan undang-undang (RUU) soal Pertanahan, Minerba, KUHP, dan Pemasyarakatan. Penundaan dilakukan agar pemerintah dan DPR mendapatkan masukan-masukan, substansi yang lebih baik sesuai keinginan masyarakat.
Fauzan menjelaskan bahwa sejumlah materi dalam empat RUU itu perlu diperdalam karena masih memiliki sejumlah kelemahan sehingga menimbulkan kontroversi di masyarakat.
“Saya menilai presiden membaca aspirasi masyarakat untuk yang empat RUU itu. Ini menunjukkan responsivitas dari presiden untuk melihat situasi,” kata dia.
Baca Juga
Sementara itu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengatakan bahwa mereka sepakat menunda Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Lembaga Permasyarakatan. Hasil didapat setelah mengadakan lobi-lobi.
“Untuk memberikan waktu baik kepada DPR maupun pemerintah untuk mengkaji dan mensosialisasikan kembali secara masif isi dari kedua RUU tersebut agar masyarakat lebih bisa memahaminya,” katanya di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Bambang (Bamsoet) menjelaskan bahwa dua RUU lainnya yang ditunda sesuai permintaan Jokowi soal pertanahan dan minerba. Keduanya masih dalam pembahasan ditingkat I dan belum masuk dalam tahap pengambilan keputusan.