Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahasiswa Sampaikan Mosi Tidak Percaya, DPR: Tak Dikenal dalam Sistem Tata Negara 

Mahasiswa se-Indonesia yang berdemonstrasi di depan Kompleks parlemen menyatakan mosi tidak percaya kepada Dewan Perwakilan Rakyat,  alasannya legislatif tidak tahu permintaan mahasiswa yang sudah disampaikan empat hari lalu.
Demonstrasi mahasiswa masih berlangsung hingga malam hari di depan Gedung DPR RI./Bisnis-Rayful Mudassir
Demonstrasi mahasiswa masih berlangsung hingga malam hari di depan Gedung DPR RI./Bisnis-Rayful Mudassir

Bisnis.com, JAKARTA — Mahasiswa se-Indonesia yang berdemonstrasi di depan Kompleks parlemen menyatakan mosi tidak percaya kepada Dewan Perwakilan Rakyat,  alasannya legislatif tidak tahu permintaan mahasiswa yang sudah disampaikan empat hari lalu.

Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa tidak mempermasalahkan jika mahasiswa tidak mau menyampaikan langsung kepada legislatif. Dia mengklaim tuntutan sudah didengar DPR dan pemerintah melalui aksi beberapa hari terakhir.

Dengan begitu, semua gerakan mahasiswa pasti diperhatikan. Untuk mosi sendiri, Supratman tidak terlalu menghiraukan.

“Soal mosi tidak percaya tak dikenal dalam sistem ketatanegaraan kita. Jadi tidak apa-apa,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Supratman menjelaskan bahwa sikap yang keluarkan mahasiswa tersebut adalah sifat emosional. DPR, dia akui, mengerti tuntutan mereka.

“Jadi kewajiban anggota DPR seluruhnya untuk senantiasa perjuangkan apa yang jadi harapan mereka dan harapan rakyat,” jelasnya.

Kamis, (19/9/2019) lalu para mahasiswa diterima Sekretariat Jenderal DPR menampung aspirasi. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar berjanji menyampaikan kepada anggota DPR.

Ada empat poin kesepakatan. Pertama, aspirasi dari masyarakat Indonesia yang direpresentasikan mahasiswa akan disampaikan kepada pimpinan Dewan DPR RI dan seluruh anggota.

Kedua, Sekjen DPR RI akan mengundang dan melibatkan seluruh mahasiswa yang hadir dalam pertemuan 19 September 2019, dosen atau akademisi serta masyarakat sipil untuk hadir dan berbicara di setiap perancangan UU lainnya yang belum disahkan.

Ketiga, Sekjen DPR menjanjikan akan menyampaikan keinginan mahasiswa untuk membuat pertemuan dalam hal penolakan revisi UU KPK dengan DPR penolakan revisi UU KPK dan RKUHP dengan DPR serta kepastian tanggal pertemuan sebelum tanggal 24 September 2019.

Terakhir, Sekjen DPR akan menyampaikan pesan mahasiswa kepada anggota Dewan untuk tidak mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba dan RKUHP dalam kurun waktu empat hari ke depan.

 

 

 

 

 

 

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rahayuningsih

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper