Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo terkait permintaan pemerintah menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, setidaknya ada 14 pasal yang masih pro kontra sehingga perlu sosialisasi kepada masyarakat.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengatakan bahwa pengusaha di Bali resah dengan salah satu poin tentang kumpul kebo atau perzinahan. Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tertulis hubungan tanpa ikatan pernikahan bisa dipidana.
“Sementara banyak turis asing di Bali tidak perlu menunjukan status perkawinannya,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Dengan adanya pasal tersebut, negara-negara di Australia, Cina, Amerika, dan Eropa jelas Bambang memberikan peringatan perjalanan ke Indonesia karena takut diskriminasi.
Hal lain yang disoroti Jokowi terkait hewan yang masuk halaman orang lain. Di situ, pemilik lahan bisa meminta ganti rugi. Padahal, Bambang menambahkan RKUHP lebih berat karena bisa dipidana.
“Lalu juga soal santet. Lalu penghinaan presiden. Presiden sebenarnya tidak keberatan pasal [penghinaan] itu dihilangkan karena menurut beliau dia sudah lama juga diuwek-uwek,” jelasnya.
Baca Juga
Setelah bertemu dengan presiden, Dewan Perwakilan Rakyat mencoba membahas kembali pasal-pasal yang dianggap bermasalah. Masih ada tiga rapat paripurna lagi bagi DPR berupaya untuk mengesahkannya yaitu pada 24, 26, dan 30 September.
“Kita upayakan agar bisa selesai sambil sosialisasi. Saya tetap dalam posisi yang optimistis bahwa ini bisa tuntas [September]. Tapi kan sangat bergantung pada dinamika di lapangan,” ucapnya.