Bisnis.com, JAKARTA – Partai Gerindra menilai permintaan Presiden Joko Widodo agar legislatif menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak jelas alasannya.
Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Desmond Junaidi Mahesa mengatakan bahwa partainya, yaitu Gerindra berpikir positif atas permohonan presiden. Akan tetapi masih belum mendapat alasannya.
"Kita bertanya kepada Jokowi penundaaan itu apa. Karena penundaan itu argumentatifnya tidak ada," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Desmond menjelaskan bahwa Gerindra juga mengutus perwakilan dalam pertemuan di Istana Merdeka siang ini. Gerindra mau dengar langsung dan penjabaran lebih rinci atas permintaan tersebut.
"Dari sana tentunya DPR akan menentukan sikap. Jadi ini konsultasi, bukan memutusan," jelasnya.
Desmond menuturkan bahwa menunda bukan berarti menolak. Padahal, dalam rapat tingkat satu antara Komisi III dengan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, semua pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) sudah dibahas dan memenuhi syarat.
Baca Juga
"Karena sudah ditanda tangan dan saya sebagai pimpinan komisi sudah tanda tangan. Kita tunggu saja. Kan ada pasal yang baru diketok juga tentang carry over [pelimpahan]. Kita tunda untuk berapa lama dengan catatan bisa di-carryover untuk periode akan datang," ucapnya.
Penundaan diminta Jokowi setelah publik mendesak agar RKUHP dikaji lebih dalam karena masih ada pasal-pasal yang tidak pro rakyat.
Ada 14 pasal pasal yang Jokowi lihat perlu dicermati. Akan tetapi dia tidak merinci apa saja.