Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konsultasi Legislatif dengan Presiden, PAN Harap RKUHP Disahkan Pekan Ini

Dewan Perwakilan Rakyat menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka konsultasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ini terkait permintaan presiden sebelumnya yang meminta agar pengesahannya ditunda.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka konsultasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ini terkait permintaan presiden sebelumnya yang meminta agar pengesahannya ditunda.

Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa masih ada waktu membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebelum masa kerja habis di akhir September. Rapat paripurna legislatif terakhir yaitu tanggal 27.

“Saya harap nanti ada ketemu mana [pasal] yang belum sepakat itu. Walaupun Menkumham [Yasonna Laoly] mewakili pemerintah sudah setuju sebetulnya,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Zul yang juga Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjelaskan bahwa masih ada empat hari tersisa sebelum keputusan tingkat dua. Baginya masih ada beberapa poin yang dianggap bermasalah.

“Tinggal beberapa poin konsultasi mudah-mudahan bisa diselesaikan. Sehingga masih ada waktu sampai 27 [September] sidang. Masih bisa. Jadi itu yang saya harapkan ada kesepakatan. Tapi kalau tidak ada, tentu saya terkahir ikut Jokowi,” jelasnya.

Penundaan diminta Jokowi setelah publik mendesak agar RKUHP dikaji lebih dalam karena masih ada pasal-pasal yang tidak pro rakyat.

Ada 14 pasal pasal yang Jokowi lihat perlu dicermati. Akan tetapi dia tidak merinci apa saja. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rahayuningsih
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper