Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usai Bertemu Jokowi, Pimpinan DPR Sepakat Tak Sahkan RKUHP Besok

Presiden Joko Widodo menerima kedatangan para pimpinan DPR, para Ketua Fraksi DPR, dan pimpinan Komisi III DPR untuk membahas Rencana Kitab Hukum Pidana (RKUHP) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Presiden Joko Widodo bertemu dengan para pimpinan DPR, para Ketua Fraksi DPR, dan pimpinan Komisi III DPR untuk membahas Rencana Kitab Hukum Umum Hukum Pidana (RKUHP) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9/2019)./Bisnis-Amanda Kusumawardhani
Presiden Joko Widodo bertemu dengan para pimpinan DPR, para Ketua Fraksi DPR, dan pimpinan Komisi III DPR untuk membahas Rencana Kitab Hukum Umum Hukum Pidana (RKUHP) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9/2019)./Bisnis-Amanda Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bergantung pada forum lobi antara DPR dan pemerintah yang akan dilakukan hingga 30 September 2019.

Sebagai informasi, DPR diagendakan mengesahkan RKUHP pada Selasa (24/9/2019). Namun, Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan bahwa pengesahan RKUHP tidak akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya.

"Iya [pengesahan] tidak besok [Selasa (24/9)]," katanya seusai audiensi dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9).

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi menerima kedatangan para pimpinan DPR, para Ketua Fraksi DPR, dan pimpinan Komisi III DPR.

Tak jauh berbeda, Ketua Panitia Kerja Mulfachri mengungkapkan pengesahan RKUHP tidak akan dilakukan dalam rapat paripurna terdekat. Dia menjelaskan DPR masih memiliki tiga agenda rapat paripurna hingga 30 September 2019, sebagai akhir dari tugas anggota DPR periode 2014-2019.

"Sebelum itu, ada forum lobi dengan pemerintah dan DPR. Nanti kita lihat sejauh mana forum lobi itu menghasilkan sesuatu yang baik untuk kita semua," terangnya.

Ketika disinggung mengenai kemungkinan melanjutkan pembahasan RKUHP pada DPR periode 2019-2024, Mulfachri mengaku semuanya tergantung pada hasil forum lobi antara DPR dengan pemerintah. Dia juga menambahkan DPR membuka peluang untuk merevisi sejumlah pasal yang dianggap bermasalah dan meresahkan oleh publik.

"Soal pasal-pasal bermasalah itu debatable. Kita tahu bahwa RUU KUHP sudah dibahas hampir 4 tahun, kita mendengar banyak pihak," ujar Mulfachri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper