Bisnis.com, JAKARTA -- Pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bergantung pada forum lobi antara DPR dan pemerintah yang akan dilakukan hingga 30 September 2019.
Sebagai informasi, DPR diagendakan mengesahkan RKUHP pada Selasa (24/9/2019). Namun, Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan bahwa pengesahan RKUHP tidak akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya.
"Iya [pengesahan] tidak besok [Selasa (24/9)]," katanya seusai audiensi dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9).
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi menerima kedatangan para pimpinan DPR, para Ketua Fraksi DPR, dan pimpinan Komisi III DPR.
Tak jauh berbeda, Ketua Panitia Kerja Mulfachri mengungkapkan pengesahan RKUHP tidak akan dilakukan dalam rapat paripurna terdekat. Dia menjelaskan DPR masih memiliki tiga agenda rapat paripurna hingga 30 September 2019, sebagai akhir dari tugas anggota DPR periode 2014-2019.
"Sebelum itu, ada forum lobi dengan pemerintah dan DPR. Nanti kita lihat sejauh mana forum lobi itu menghasilkan sesuatu yang baik untuk kita semua," terangnya.
Baca Juga
Ketika disinggung mengenai kemungkinan melanjutkan pembahasan RKUHP pada DPR periode 2019-2024, Mulfachri mengaku semuanya tergantung pada hasil forum lobi antara DPR dengan pemerintah. Dia juga menambahkan DPR membuka peluang untuk merevisi sejumlah pasal yang dianggap bermasalah dan meresahkan oleh publik.
"Soal pasal-pasal bermasalah itu debatable. Kita tahu bahwa RUU KUHP sudah dibahas hampir 4 tahun, kita mendengar banyak pihak," ujar Mulfachri.