Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pasal Kontroversial di RKUHP, dari Penghinaan Terhadap Presiden Hingga Unggas Masuk Kebun

Sejumlah pasal dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memuat hal kontroversial. Terkait itu Menkumham Yasonna H. Laoly memberi penjelasan agar masyarakat tidak salah tangkap.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat menandatangani draft kesepakatan RUU Pemasyarakatan dengan perwakilan fraksi-fraksi saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat menandatangani draft kesepakatan RUU Pemasyarakatan dengan perwakilan fraksi-fraksi saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah pasal dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memuat hal kontroversial. Terkait itu Menkumham Yasonna H. Laoly memberi penjelasan agar masyarakat tidak salah tangkap.

Pasal kontroversial tersebut mulai dari pasal tentang penghinaan terhadap presiden hingga sanksi denda jika unggas masuk kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memberikan penjelasan atas sejumlah pasal pada Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang dinilai memicu kontroversi di kalangan publik.

Berbicara pada Jumat (20/9/2019), Menkumham menyebutkan penjelasan itu dimaksudkan untuk meluruskan berbagai kabar keliru yang beredar.

Yasonna menerangkan sekaligus memberikan klarifikasi terkait pasal penghinaan Presiden, pembiaran unggas, mempertunjukan alat kontrasepsi, perzinahan, kohabitas atau kumpul kebo, penggelandangan, aborsi hingga korupsi.

Terkait Pasal 218 penghinaan terhadap Presiden, Yasonna menjelaskan pasal tersebut merupakan delik aduan. Aturan ini tidak akan dapat diberlakukan jika untuk kepentingan umum atau membela diri.

"Penghinaan kepada Presiden bukan penghinaan, istilahnya adalah merendahkan martabat Presiden dan Wapres personal yang pada dasarnya merupakan penyerangan nama baik dari Presiden atau Wapres di muka umum termaksud menista dengan surat, memfitnah, dan menghina dengan tujuan memfitnah," terangnya di Kemenkumham, Jakarta, Jumqt (20/9/2019).

Penghinaan menurut Yasonna pada hakikatnya merupakan perbuatan yang tercela dilihat dari aspek moral agama dan nilai kemasyarakatan dan nilai Hak Asasi Manusia. Dia menyebut jika mengkritik kebijakannya tidak dipermasalahkan.

Selanjutnya mengenai pasal pembiaran unggas, dia menerangkan bahwa membiarkan unggas atau ternak berjalan di kebun justru akan mendapat ancaman hukuman yang menjadi kategori dua, dalam arti menjadi lebih ringan daripada KUHP.

"Mengapa ini masih diatur. Kita ini masih banyak desa, masyarakat kita masih banyak yang agraris yang petani, masyarakat yang membuatkan sawah. [Misalnya] ada yang usil, dia enggak pidana badan, dia hanya denda dan itu ada KUHP dan di KUHP itu lebih berat sanksinya, kita buat lebih rendah, jadi jangan dikatakan mengkriminalisasi," terangnya.

Adapun terkait pasal mempertunjukan alat kontrasepsi juga telah tertuang dalam KUHP dan Undang-undang Kesehatan. Menurut Yasonna ketentuan ini untuk memberikan perlindungan kepada anak agar terbebas dari seks bebas, tidak menjerat kepada orang yang telah dewasa.

Dalam pasal ini terdapat pengecualian. Hanya petugas tertentu yang dapat menampilkan alat kontrasepsi seperti penyuluh program Keluarga Berencana, kebutuhan pendidikan pencegahan penyakit menular, dan untuk ilmu pengetahuan.

"Tidak dipidana jika melakukan hal tersebut adalah relawan yang kompeten untuk kontrasepsi yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang, dan ketentuan ini diatur juga dalam UU Kesehatan," ujar Yasonna.

Pada pasal tentang perzinahan, Yasonna menyebut ketentuan itu sudah ada pada KUHP sebelumnya. Regulasi ini sebutnya hanya delik aduan, sama seperti yang telah diatur pada KUHP sebelum dirancang ulang.

Pengaduan dibatasi oleh orang-orang yang paling terkena dampaknya. Tidak dikaitkan dengan perceraian.

Senada dengan pasal perzinahan, pasal kohabitasi alias kumpul kebo juga merupakan delik aduan. Adapun yang berhak mengadukannya dibatasi pada suami, istri, anak, dan orang tua.

"Jadi kalaupun dilakukan oleh pejabat desa, itu harus dengan izin tertulis orang tua, anak, istri, dan pengaduan dapat ditarik oleh yang bersangkutan. Pengaduan dapat ditarik dan itu hukumannya 6 bulan jadi tidak bisa langsung ditahan. 6 bulan atau denda," tutur Yasonna.

Terkait pasal tentang penggelandangan Yasonna menjelaskan bahwa RKUHP mengatur pengurangan hukuman yang ditentukan sebelumnya. Dimungkinkan para gelandangan akan diberikan penjelasan tentang hukuman yang akan diterima, ataupun dimungkinkan mereka diberikan pekerjaan oleh hakim.

Di sisi lain, mengenai Aborsi, aturan itu telah ditentukan dalam KUHP sebelumnya. Bahkan hukuman yang diberikan mencapai 12 tahun penjara.

"Tapi kan sekarang dunia sudah berubah maka diatur ancaman pidana yang lebih rendah dan tidak berlaku bagi korban perkosaan maupun karena alasan medik," terangnya.

Lain lagi dengan pasal korupsi, menurut Yasonna pada pasal 603 dimaksudkan hukuman akan lebih berat diberikan kepada pejabat negara daripada orang yang bukan merupakan pejabat negara.

"Hukuman minimumnya jadi dua tahun. Kalau di UU Tipikor yang lama kalau dia pejabat negara, ancaman minimumnya satu tahun, justru kita naikin," ujar Yasonna.

Kendati demikian, Presiden Joko Widodo telah menunda pengesahan terhadap RKUHP. Beberapa pasal menurut Presiden perlu didalami lebih terperinci. Pemerintah juga meminta agar RKUHP tidak disahkan oleh DPR pada periode ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper