Bisnis.com, JAKARTA - Dua komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi angkat bicara terkait disahkannya RUU KPK No. 30/2002 tentang KPK menjadi UU oleh DPR pada Selasa (17/9/2019).
Laode M. Syarif, salah satu komisioner KPK yang paling keras menentang RUU KPK, mengaku banyak pasal yang berpotensi besar mengganggu independensi KPK dalam mengusut suatu perkara di UU baru tersebut.
"Banyak sekali norma-norma pasal yang melemahkan penindakan di KPK," kata Laode, Selasa (17/9/2019), saat diminta tanggapannya.
Menurut Laode, hal-hal yang berpotensi mengganggu tersebut di antaranya komisioner KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum; penyadapan, penggeledahan, penyitaan harus izin Dewan Pengawas; Dewan Pengawas diangkat oleh Presiden; komisioner bukan lagi pimpinan tertinggi di KPK; dan status Kepegawaian KPK berubah drastis dan harus melebur menjadi ASN.
"Masih banyak lagi detil lain yang sedang kami teliti dan semuanya jelas akan memperlemah penindakan KPK," kata Laode.
Laode mengaku belum pernah menerima salinan, baik draf RUU KPK maupun hasil UU yang baru tersebut. Dia hanya menerima dari sejumlah media. Menurut Laode, revisi yang disepakati tersebut bahkan melampaui instruksi Presiden yang disampaikan beberapa waktu lalu.
"Dokumen yang kami terima via hamba Allah, karena KPK tidak diikutkan dalam pembahasan dan belum dikirimi secara resmi oleh DPR maupun Pemerintah," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dengan singkat mengaku akan mengikuti hasil yang disahkan tersebut. Dia tak menjabarkan lebih lanjut soal sikapnya.
"Kalau sudah Paripurna, kita ikut," katanya singkat.
Adapun Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang belum memberikan tanggapan apa pun. Agus dan Saut juga merupakan komisioner yang paling keras menolak RUU KPK.
Setidaknya ada tujuh poin revisi UU 30/2002. Seluruhnya, yaitu kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada kekuasaan eksekutif, pembentukan dewan pengawas, pelaksanaan penyadapan, serta mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan.
Kemudian, soal koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi, mekanisme penggeledahan dan penyitaan, serta sistem kepegawaian KPK.
Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) Supratman Andi Agtas dalam penyampaian laporan revisi UU 30/2002 mengatakan bahwa dalam pembahasan ada beberapa perbedaan pandangan.
“Tujuh fraksi secara penuh menerima tanpa catatan. Dua fraksi belum menerima atau menyetujui terutama yang berkaitan dengan pemilihan dewan pengawas yang tanpa melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPR, yaitu fraksi Gerindra dan PKS,” kata Supratman dalam sidang di DPR, Selasa (17/9/2019).
Andi menjelaskan hanya Partai Demokrat yang belum menyampaikan pandangan, karena masih ingin melakukan konsultasi dengan pimpinan fraksi. Oleh karena itu, dia meminta agar rancangan UU 30/2002 disahkan untuk jadi UU.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin rapat kemudian bertanya kepada peserta sidang.
“Apakah pembicaran tingkat dua pengambilan keputusan atas undang undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dapat disetujui dan disahkan menjadi undang undang?” tanyanya dan dia mengetok tanda sah karena disetujui peserta.