Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wakil Ketua KPK Terpilih Siap Jalankan UU Baru Hasil Revisi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi terpilih periode 2019-2023 Nurul Ghufron mengaku siap menjalankan Undang-Undang KPK yang baru. Hal itu disampaikan menyusul disahkannya RUU KPK No.30/2002 tentang KPK menjadi UU oleh DPR pada Selasa (17/9/2019).
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK)  menjadi undang-undang, Selasa (17/9/2019). JIBI/Bisnis/Jaffry Prabu Prakoso
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menjadi undang-undang, Selasa (17/9/2019). JIBI/Bisnis/Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi terpilih periode 2019-2023 Nurul Ghufron mengaku siap menjalankan Undang-Undang KPK yang baru.

Hal itu disampaikan menyusul disahkannya RUU KPK No.30/2002 tentang KPK menjadi UU oleh DPR pada Selasa (17/9/2019).

Pria berlatar belakang akademisi itu mengaku siap menjalani produk hukum baru tersebut mengingat lembaga yang akan dipimpinnya adalah lembaga penegak hukum, bukan pembentuk hukum. KPK juga disebutnya sebagai pelaksana UU.

"Saya akan menerima apa pun. Mau berubah setelah diketok dan menjadi Perpu juga akan kami terima. Mau RUU-nya tetap tidak berubah juga akan kami terima," kata Ghufron, Selasa (17/9/2019).

Ghufron tak sepakat terkait anggapan bahwa UU KPK yang baru ini dapat memperlemah atau memperkuat kinerja lembaga antirasuah. Menurutnya, hal itu tak bisa menjadi sebuah ukuran.

Ghufron juga menyinggung soal praktik korupsi yang disebut sebagian pihak sebagai extraordinary crime sehingga mereka menolak UU KPK direvisi. Ghufron menyatakan tak setuju atas anggapan seperti itu. 

"Kalau tatanan itu perlu diklarifikasi, korupsi itu bukan extraordinary crime, dia hanya serious crime," kata Ghufron.

Merujuk hukum pidana internasional, kata Ghufron, kejahatan luar biasa diarahkan pada pelanggaran terhadap kemanusiaan seperti genosida. Sedangkan korupsi ataupun kejahatan narkotika termasuk serious crime.

"Itu yang pertama harus diklarifikasi. Sehingga publik tidak rancu atas narasi [yang disampaikan] oleh media," kata Ghufron.

Di sisi lain, Ghufron berkomitmen untuk tetap meneruskan dan mengusut kasus besar yang tengah ditangani KPK saat ini bila memenuhi unsur dua alat bukti yang cukup sebelum dinaikkan ke tahap penyidikan.

Namun, Ghufron menolak mengkategorikan sebuah kasus. Di mata hukum, imbuhnya, kasus besar dan kecil sama saja.

"Yang disebut korupsi sama. Tidak dilihat besar kecilnya, tapi dilihat dari memenuhi atau tidak memenuhi berdasarkan dua alat bukti itu. Supaya tidak menumpuk. Semakin berganti tahun, bebannya semakin berat," ujar Ghufron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper