Bisnis.com, JAKARTA -- Revisi undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai perlu dilakukan untuk memberi kepastian hukum bagi warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Dasar 1945.
Yusril Ihza Mahendra, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia periode 2001-2004 menuturkan penyusunan Undang-undang KPK merupakan amanat Majelis Permusyawarahan Rakyat. Saat itu pemerintah berhasil melahirkan aturan bagi dasar lembaga antikorupsi termasuk pembentukan komisioner untuk pertamakali.
"Saya kira sebagai suatu undang-undang, setelah berlaku 17 tahun lamanya sampai sekarang, sudah layak dilakukan evaluasi mana yang perlu diperbaiki, mana yang perlu disempurnakan," kata Yusril di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (11/8/2019).
Menurut Yusril permintaan revisi kali ini juga dilakukan oleh DPR sebagai representasi rakyat. Meski begitu ia mengharapkan kebijakan terbaik dapat dilakukan oleh Presiden Joko Widodo terhadap keberadaan lembaga antirasuah itu.
Yusril menilai dalam sistem tata negara seharusnya tidak ada lembaga negara yang memiliki kedudukan sangat kuat. Dibutuhkan pengawasan agar terjadi keseimbangan.
"Kalau memang ada yang perlu diperbaiki silakan direvisi," kata Yusril.
Yusril sependapat pengawas bagi KPK harus dibentuk. Selain itu diperlukan adanya pengkajian ulang mengenai kewenangan penghentian perkara. Saat ini setelah KPK terbentuk, tidak adanya kewenangan lembaga menghentikan perkara membuat banyak tersangka yang membawa status hukumnya hingga meninggal dunia.
"Supaya jangan sampai orang itu sampai mati, bahkan dikuburkan dalam status sebagai tersangka. Jadi saya pikir, kita lihat persoalan secara rasional, demi kebaikan kita bersama, bukan melihat secara emosional," kata Yusril.