Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud MD : Revisi UU KPK Jangan Seperti Kejar Setoran

Revisi Undang-Undang KPK diminta tidak dilakukan secara terburu-buru tanpa pembicaraan yang hati-hati dan melupakan pertimbangan yang lebih jernih.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD/ANTARA-Muhammad Adimaja
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD/ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, YOGYAKARTA - Revisi Undang-Undang KPK diminta tidak dilakukan secara terburu-buru tanpa pembicaraan yang hati-hati dan melupakan pertimbangan yang lebih jernih.  

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berharap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan Badan Legislatif DPR RI tidak berlangsung terburu-buru.

"Revisi UU KPK agar dibicarakan lebih hati-hati dan mungkin lebih jernih tidak seperti mau kejar setoran begitu," kata Mahfud saat ditemui di Gedung Auditorium Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Kamis (5/9/2019).

Menurut Mahfud, upaya revisi UU tentang KPK sebaiknya bisa menunggu masa kerja anggota DPR RI Periode 2019-2024 yang tidak lama lagi akan dilantik.

"Sebaiknya menunggu DPR baru, kan bulan depan sudah ganti. Tidak sampai sebulan lagi ya, tinggal tiga minggu DPR ganti," kata dia.

Menurut Mahfud, DPR perlu mengomunikasikan rencana revisi UU kepada publik. Dengan demikian, masyarakat mendapatkan informasi mengenai pasal-pasal yang akan diubah dalam revisi UU KPK tersebut.

Di era reformasi, kata Mahfud, masyarakat perlu dilibatkan untuk memberikan masukan dalam setiap proses legislasi. "Kalau zaman Orde Baru (orba) dulu kan dominasi pemerintah. Begitu diumumkan hanya basa basi rakyatnya. Sekarang kan rakyat harus didengar juga apa maunya," tutur Mahfud.

Rapat paripurna DPR pada Kamis (5/9) menyetujui usulan revisi dua UU yang diusulkan Badan Legislatif (Baleg) DPR, yaitu RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) dan RUU Perubahan atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper