Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saut Situmorang : UU Mengamanatkan KPK Harus Bebas dari Pengaruh Kekuasaan Manapun

Undang-undang mengamanatkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi harus bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Saut Situmorang saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan capim KPK di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/12/2015)./Antara-M Agung Rajasa
Saut Situmorang saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan capim KPK di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/12/2015)./Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA - Undang-undang mengamanatkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi harus bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang dalam sebuah diskusi.

"Kalau kita lihat seperti apa bentuk Pasal 3 Undang-Undang KPK, Pasal 3 Undang-Undang KPK itu tegas sekali mengatakan bahwa KPK bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Anda bayangkan KPK harus bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," kata Saut.

Berbicara dalam diskusi "Menjaga KPK, Mengawal Seleksi Pimpinan KPK" di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/8/2019), Saut menyebut proses seleksi calon pimpinan KPK ibarat "medan peran"

Pernyataan itu diakui Saut saat panitia seleksi calon pimpinan KPK (pansel capim KPK) mendatangi gedung KPK.

"Oleh sebab itu, ketika pansel kemarin datang ke kami, saya katakan ke bapak ibu pansel saya bilang ini 'medan perang'-nya karena kita mencari lima panglima perang yang secara bersamaan kolektif kolegial," ucap Saut.

Menurut Saut, banyak pekerjaan yang dihadapi oleh calon pimpinan KPK periode mendatang, salah satunya bisa menaikkan indeks persepsi korupsi (IPK).

IPK Indonesia 2018 yang dirilis Transparency International Indonesia (TII) pada Januari 2019 lalu menunjukkan kenaikan tipis, yaitu naik 1 poin dari 37 pada 2017 menjadi 38 pada 2018.

"Bagaimana sekarang kita bisa mencari orang-orang yang bisa memerangi, angka 38 ini kita bisa dongkrak ke atas, kalau perlu naiknya jangan satu satu, bisa tidak kita naik lima dan seterusnya," ucap Saut.

Bahkan, kata Saut, saat KPK melipatgandakan operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak dua kali pada 2016 dan 2017, IPK Indonesia 2017 tetap 37 poin.

"Jadi, apa yang bisa disimpulkan di situ, penindakan saja juga tidak baik maka kombinasinya sekarang kita masuk bicara pencegahan dan penindakan," tutur Saut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper