Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU KPK, Pakar Pidana : KPK Tak akan Progresif Lagi

Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memberantas korupsi ke depan dinilai tak akan seprogresif saat ini, menyusul kesepakatan semua fraksi atas revisi UU KPK pada rapat paripurna di Komplek Parlemen pada Kamis (5/9/2019).
Penyidik bersama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan), menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019, saat mengelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019)./ANTARA FOTO-Reno Esnir
Penyidik bersama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan), menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019, saat mengelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019)./ANTARA FOTO-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memberantas korupsi ke depan dinilai tak akan seprogresif saat ini, menyusul kesepakatan semua fraksi atas revisi UU KPK pada rapat paripurna di Komplek Parlemen pada Kamis (5/9/2019).

Dalam rapat itu DPR menyepakati revisi UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi RUU atas usulan inisiatif DPR untuk kemudian akan dibahas bersama pemerintah.

"Dengan perubahan itu diprediksi langkah KPK akan tidak seprogresif hari ini, terutama di bidang penindakan," ujar pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, Kamis (5/9/2019).

Alasannya, kata Fickar, munculnya poin revisi yang dinilai dapat melemahkan KPK di antaranya pembentukan Dewan Pengawas, penghentian sebuah kasus dalam satu tahun (SP3), hingga persetujuan penyadapan atas izin Dewan Pengawas.

"[Adanya] SP3 akan menempatkan KPK sebagai lembaga yang tidak berwibawa selain potensi godaan terhadap personel KPK atau para penyidik," kata dia.

Adapun di bidang pencegahan, lanjut Fickar, merupakan kerja besar KPK yang harus dilakukan dan didukung semua pihak. Dengan adanya revisi UU KPK, dinilai dapat melemahkan upaya pencegahan tersebut.

Tak hanya itu, usulan revisi UU KPK oleh DPR tersebut dianggap jelas bertentangan dengan UU No.12 Tahun 2011 tentang tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan.

DPR juga dinilai berproses secara senyap mengingat sejak rencana ini digulirkan sejak beberapa tahun lalu dan dapat resistensi, rencana ini nyaris tak terdengar lagi.

"Namun kemudian tiba-tiba muncul lagi, yang menjadi pertanyaan atas dasar kebutuhan apa rencana perubahan UU KPK ini digulirkan?" ujar Fickar.

Fickar juga mengatakan bahwa DPR masa sekarang hanya akan meninggalkan bom waktu pada DPR periode yang akan datang. Dia berharap DPR periode mendatang menolak revisi UU KPK . 

"Menurut saya jangan main-main dengan aspirasi masyarakat, pasti akan ada akibat sosiologis dan yuridisnya," kata Fickar.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Hifdzil Alim menilai munculnya revisi UU KPK sebagai sebuah proses politik di DPR mengingat masa jabatan mereka akan selesai. Tak hanya itu, gelombang penolakan dari publik akan sama besar dengan yang sebelumnya.

Adapun dalam revisi UU KPK yang beredar, tercantum materi muatan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disepakati meliputi hal-hal di antaranya: 

A. Kedudukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan. Meskipun KPK merupakan bagian dari cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan, namun dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK bersifat independen. Pegawai KPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tunduk kepada peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.

B. KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat melakukan penyadapan. Namun pelaksanaan penyadapan dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK.

C. KPK selaku lembaga penegak hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia (integrated criminal justice system). Oleh karena itu, KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

D. Di dalam upaya meningkatkan kinerja KPK di bidang pencegahan tindak pidana korupsi, setiap instansi, kementerian dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan setelah berakhir masa jabatan.

E. KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah 5 (lima) orang. Dewan Pengawas KPK tersebut, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dibantu oleh organ pelaksana pengawas.

F. KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik. Penghentian penyidikan dan penuntutan dimaksud dapat dicabut apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan atau berdasarkan putusan praperadilan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper