Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU KPK Dinilai Penuh Kejanggalan

DPR menyepakati revisi UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi RUU atas usulan inisiatif DPR untuk kemudian akan dibahas bersama pemerintah.
Ekspresi sejumlah angggota DPR saat menyerahkan pandangan tertulis fraksi terkait Revisi UU KPK pada Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019)./ANTARA FOTO - Puspa Perwitasari
Ekspresi sejumlah angggota DPR saat menyerahkan pandangan tertulis fraksi terkait Revisi UU KPK pada Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019)./ANTARA FOTO - Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menilai revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penuh kejanggalan, menyusul kesepakatan semua fraksi atas revisi UU KPK pada rapat paripurna di Komplek Parlemen pada Kamis (5/9/2019).

Dalam rapat itu, DPR menyepakati revisi UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi RUU atas usulan inisiatif DPR untuk kemudian akan dibahas bersama pemerintah.

Direktur Jaringan dan Advokasi PSHK Indonesia Fajri Nursyamsi dalam keterangannya mengatakan pengesahan oleh DPR tersebut dinilai melanggar hukum karena tidak termasuk dalam RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2019, yang sudah disepakati bersama antara DPR dan pemerintah. 

Adapun berdasarkan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur bahwa penyusunan RUU dilakukan berdasarkan Prolegnas.

Menurutnya, ketentuan tersebut sudah diatur lebih teknis dalam tata tertib DPR. Adapun pada Pasal 65 huruf d Tata Tertib DPR RI menyatakan bahwa Badan Legislasi bertugas menyiapkan dan menyusun RUU usul Badan Legislasi dan atau anggota Badan Legislasi berdasarkan program prioritas yang sudah ditetapkan. 

Selain itu, ujar dia, termaktub pada Pasal 65 huruf f Tata Tertib DPR yang disebutkan bahwa Badan Legislasi bertugas memberikan pertimbangan terhadap RUU yang diajukan oleh anggota DPR, komisi, atau gabungan komisi di luar prioritas RUU atau di luar RUU yang terdaftar dalam program legislasi nasional untuk dimasukkan dalam program legislasi nasional perubahan. 

"Dari ketentuan itu dapat dilihat bahwa seharusnya yang dilakukan oleh Baleg DPR adalah untuk diusulkan menjadi RUU prioritas dalam Prolegnas perubahan, tidak langsung menjadi usul inisiatif," kata dia Kamis, (5/9/2019).

Berdasarkan argumentasi tersebut, lanjut dia, PSHK menyesalkan DPR yang menunjukkan ketidakpatuhannya terhadap peraturan perundang-undangan, yaitu UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, termasuk juga ketentuan internal kelembagaannya sendiri yaitu Tata Tertib DPR. 

Selain itu, PSHK juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk tidak mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR, sehingga proses pembahasan tidak dapat dilaksanakan. 

"Presiden Joko Widodo harus fokus pada RUU yang sudah masuk sebagai prioritas dalam Prolegnas 2019 yang sudah disepakati bersama DPR sebelumnya," ujar Fajri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper