Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU KPK, Laode M Syarif : Pemerintah dan DPR Telah Bohongi Rakyat

 KPK bereaksi keras atas pembahasan revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Wakil Ketua KPK menilai Pemerintah dan DPR telah membohongi rakyat.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) dan penyidik saat menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018)./Antara
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) dan penyidik saat menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - KPK bereaksi keras atas pembahasan revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Wakil Ketua KPK menilai Pemerintah dan DPR telah membohongi rakyat.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang KPK (UU KPK) merupakan upaya pelemahan secara diam-diam.

Syarif saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/9/2019) menyatakan bahwa pemerintah dan DPR telah membohongi rakyat Indonesia karena dalam program mereka selalu menyuarakan penguatan terhadap KPK.

"Pada kenyataannya mereka berkonspirasi melemahkan KPK secara diam-diam," tegas Syarif.

Lebih lanjut, ia mengatakan pembahasan revisi UU KPK yang dilakukan secara diam-diam itu menunjukkan DPR dan pemerintah tidak mau berkonsultansi dengan masyarakat yang diwakilinya.

Diketahui, rapat paripurna DPR pada hari ini menyetujui usulan revisi dua UU yang diusulkan Badan Legislatif (Baleg) DPR, yaitu RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) dan RUU Perubahan atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Hanya ada sekitar 77 anggota DPR yang hadir dalam rapat tersebut, sedangkan 204 anggota meminta izin tidak hadir.

Dalam rapat, Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto mengungkapkan total 281 anggota dewan menghadiri rapat paripurna.

Materi muatan revisi UU KPK tersebut meliputi perubahan status kepegawaian para pegawai KPK menjadi ASN, kewenangan penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, KPK tunduk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, peralihan pelaporan LHKPN, serta kewenangan KPK untuk menghentikan perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper