Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penuhi Panggilan Kejagung, Alex Noerdin Bungkam

Mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan.
Gedung Bundar Kejaksaan Agung/kejaksaan.go.id
Gedung Bundar Kejaksaan Agung/kejaksaan.go.id

Bisnis.com, JAKARTA--Mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan.

Semula dikabarkan bahwa Alex Noerdin akan diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013. Tapi berdasarkan pantauan Bisnis.com, nama Alex Noerdin tidak tertera pada monitor jadwal pemeriksaan saksi yang terpasang di Gedung Bundar.

Alex Noerdin tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pukul 09.10 WIB mengenakan kemeja putih celana bahan hitam dan dikawal oleh 3 ajudan. 

Saat dikonfirmasi mengenai kedatangannya, Alex lebih memilih untuk bungkam dan langsung masuk ke ruang penyidikan.

Sementara tim kuasa hukum Alex Noerdin datang lebih awal sekitar pukul 08.30 WIB dan langsung masuk ke Gedung Bundar tanpa memberikan komentar apa pun mengenai pemeriksaan kliennya.

Panggilan pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua. Pada panggilan  pertama, 6 Agustus 2019, Alex Noerdin mangkir dan minta penjadwalan pemeriksaan.

Tim penyidik sudah 2 kali menggelar (ekspose) kasus ini. Gelar perkara pertama dilakukan pada Rabu 9 September 2018. Tim penyidik menemukan bukti tindak pidana korupsi baru terkait Alex Noerdin.

Bukti dimaksud mulai dari pembelian sejumlah sepeda motor dengan nilai mencapai Rp26 miliar dan penggelontoran dana miliaran setiap Alex Noerdin melakukan kunjungan ke daerah.

Ekspose perkara dana hibah dan bansos yang kedua dilakukan pada Rabu 10 Oktober 2018. Gelar perkara yang kedua ini dilakukan tim penyidik agar dapat menentukan sikap terhadap status hukum Alex Noerdin.

Dalam kasus ini Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatra Selatan, Laonma PL Tobing dan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumatra Selatan Ikhwanuddin.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, di antaranya anggota DPRD Provinsi Sumsel.

JAMPidsus menemukan adanya penyimpangan dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bansos. Awalnya APBD menetapkan untuk hibah dan bansos Rp1,4 triliun, namun belakangan berubah menjadi Rp2,1 triliun.

Pada perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban juga terdapat dugaan pemotongan dan ketidaksesuaian anggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper