Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Dirkeu AP II, KPK Dalami Keterlibatan Direksi PT INTI

KPK bakal mengusut pihak yang mengarah pada direksi PT INTI (Persero).
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan korupsi di PT Angkasa Pura II di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/8/2019)./Antara-Rivan Awal Lingga
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan korupsi di PT Angkasa Pura II di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/8/2019)./Antara-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA  — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus suap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Agussalam.

Pengusutan pihak lain mengarah pada direksi PT INTI (Persero), yang diduga sebagai bos dari tersangka Taswin Nur selaku orang kepercayaan atau tangan kanan dari salah satu direksi di PT INTI tersebut.

Andra sebelumnya diduga menerima suap dari Taswin Nur sebesar SG$96.700 (setara Rp944 juta) terkait dengan proyek pengadaan pekerjaan baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (anak usaha AP II) yang dilaksanakan oleh PT INTI tahun 2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan mengejar dugaan keterlibatan direksi PT INTI guna melihat sejauh mana ada keterlibatan petinggi di dalam kasus suap tersebut.

"Apakah perbuatan T [Taswin] itu dilakukan berdasarkan perintah dari pejabat PT INTI tersebut atau dia berbuat sendirian," katanya, Senin (5/8/2019).

Adapun dalam situs perseroan, PT INTI memiliki tiga direksi masing Direkur Utama Darman Mappangara, Direktur Bisnis Teguh Adi Sudaryono dan Direktur Keuangan Tri Hartono Rianto.

Lembaga antirasuah sebelumnya menduga bahwa Andra Agussalam juga tak bermain sendiri dalam mengatur proyek tersebut. Penegasan pengembangan pihak lain juga telah ditegaskan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Di sisi lain, dalam penanganan proses perkara ini tim penyidik juga telah menggeledah ruangan Andra Agussala di kantor Angkasa Pura II. Penggledahan dilakukan pada Jumat malam sampai dengan Sabtu dini hari pekan lalu.

"Di sana kami menyita sejumlah dokumen terkait dengan proyek-proyek yang ada di AP II termasuk tentu saja yang dikerjakan oleh PT INTI," kata Febri.

Sebelumnya, Pjs Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT INTI (Persero) Gde Pandit Andika Wicaksono mengatakan pihaknya akan kooperatif dan menghormati proses penyidikan yang dilakukan KPK.

"Serta memegang azas praduga tak bersalah hingga perkembangan informasi selanjutnya dari aparat penegak hukum terkait," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (5/8/2019).

Dalam kasus ini, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun, Taswin disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper