Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terjerat Kasus Pencucian Uang, KPK Kembali Sita Aset Mantan Bupati Kukar

Penyitaan tersebut menyusul pemeriksaan saksi atas nama Roni Fauzan selaku swasta yang juga mantan manajer klub sepakbola Mitra Kukar pada Rabu (24/7/2019).
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari/ANTARA-Sigid Kurniawan
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari/ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyitaan tersebut menyusul pemeriksaan saksi atas nama Roni Fauzan selaku swasta yang juga mantan manajer klub sepakbola Mitra Kukar pada Rabu (24/7/2019).

"Pada pemeriksaan hari ini, penyidik melakukan penyitaan terhadap aset tersangka RW [Rita Widyasari] dalam kaitannya dengan kasus TPPU," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Febri mengatakan aset yang disita tersebut berupa tanah dan bangunan di Villa Tamara, Samarinda, Kalimantan Timur. Penyitaan ini menyusul aset yang telah disita KPK sebelumnya berupa rumah, tanah, apartemen dan barang lainnya dengan nilai total mencapai Rp70 miliar.

"Ini bagian dari upaya KPK untuk terus melakukan asset recovery," ujar Febri.

Selain memeriksa Roni, penyidik juga secara bersamaan memeriksa lima orang saksi yang dilakukan di Aula Polresta Samarinda, Jl. Slamet Riady No.1, Karang Asam Ulu, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Lembaga antirasuah sebelumnya menyatakan masih terus menelusuri aset-aset lain yang diduga berkaitan dengan kasus TPPU Rita. KPK bahkan meminta peran masyarakat untuk melaporkan bila mengetahui informasi tentang kepemilikan aset Rita Widyasari ke call center 198.

Dalam pengusutannya, KPK juga beberapa waktu telah memeriksa Rita sebagai saksi untuk tersangka Khairudin selaku orang kepercayaan Rita. Tim penyidik menurutnya mendalami terkait transaksi perbankan.

"Selain itu, asal usul dan penggunaan yang diduga dari hasil korupsi untuk pembelian sejumlah barang, termasuk pembelian tas, jam dan aset lain," ujar Febri, Jumat (19/7/2019).

Rita dan Khairudin diduga telah menerima gratikasi sebesar Rp436 miliar atas fee proyek, fee perizinan, serta fee pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kukar.

Rita juga sebelumnya terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 2018.

Suap diterima Rita senilai Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit.

Rita juga dianggap terbukti menerima berbagai gratifikasi bersama-sama dengan staf khususnya bernama Khairudin.

Dia dan Khairudin disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper