Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus TPPU, KPK Sita Rp70 Miliar dan Lacak Aset Mantan Bupati Kukar

Tak berhenti disitu, lembaga antirasuah masih terus menelusuri aset-aset lain yang diduga berkaitan dengan kasus TPPU.
Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (kanan) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar
Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (kanan) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejauh ini telah menyita aset dengan nilai Rp70 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyitaan itu terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kini tengah diusut oleh KPK.

"Sejauh ini telah dilakukan penyitaan terhadap sejumlah aset seperti rumah, tanah, aparteman dan barang lainnya dengan nilai sekitar Rp70 miliar," kata Febri, Jumat (19/7/2019) malam.

Tak berhenti disitu, lembaga antirasuah masih terus menelusuri aset-aset lain yang diduga berkaitan dengan kasus TPPU. KPK meminta peran masyarakat untuk melaporkan bila mengetahui informasi tentang kepemilikan aset Rita Widyasari ke call center 198.

Dalam pengusutannya, KPK juga telah memeriksa Rita sebagai saksi untuk tersangka Khairudin selaku orang kepercayaan Rita. Tim penyidik menurutnya mendalami terkait transaksi perbankan.

"Selain itu, asal usul dan penggunaan yang diduga dari hasil korupsi untuk pembelian sejumlah barang, termasuk pembelian tas, jam dan aset lain," ujar Febri. 

Rita dan Khairudin diduga telah menerima gratikasi sebesar Rp436 miliar atas fee proyek, fee perizinan, serta fee pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kukar.

Rita juga sebelumnya terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 2018.

Suap diterima Rita senilai Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit.

Rita juga dianggap terbukti menerima berbagai gratifikasi bersama-sama dengan staf khususnya bernama Khairudin.

Dia dan Khairudin disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper