Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejauh ini telah menyita aset dengan nilai Rp70 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyitaan itu terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kini tengah diusut oleh KPK.
"Sejauh ini telah dilakukan penyitaan terhadap sejumlah aset seperti rumah, tanah, aparteman dan barang lainnya dengan nilai sekitar Rp70 miliar," kata Febri, Jumat (19/7/2019) malam.
Tak berhenti disitu, lembaga antirasuah masih terus menelusuri aset-aset lain yang diduga berkaitan dengan kasus TPPU. KPK meminta peran masyarakat untuk melaporkan bila mengetahui informasi tentang kepemilikan aset Rita Widyasari ke call center 198.
Dalam pengusutannya, KPK juga telah memeriksa Rita sebagai saksi untuk tersangka Khairudin selaku orang kepercayaan Rita. Tim penyidik menurutnya mendalami terkait transaksi perbankan.
"Selain itu, asal usul dan penggunaan yang diduga dari hasil korupsi untuk pembelian sejumlah barang, termasuk pembelian tas, jam dan aset lain," ujar Febri.
Baca Juga
Rita dan Khairudin diduga telah menerima gratikasi sebesar Rp436 miliar atas fee proyek, fee perizinan, serta fee pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kukar.
Rita juga sebelumnya terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 2018.
Suap diterima Rita senilai Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit.
Rita juga dianggap terbukti menerima berbagai gratifikasi bersama-sama dengan staf khususnya bernama Khairudin.
Dia dan Khairudin disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.