Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kekerasan Seksual : LPSK Apresiasi Putusan MA

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengapresiasi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong terkait perkara kejahatan seksual.
Ilustrasi kekerasan seksual/Antara
Ilustrasi kekerasan seksual/Antara

Bisnis.com, JAKARTA- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengapresiasi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong terkait perkara kejahatan seksual.

 

Sebagaimana diketahui, PN Cibinong sebelumnya membebaskan terdakwa HI, 41, dari tuntutan 14 tahun penjara atas kejahatan kekerasan seksual yang dilakukan kepada kakak-beradik, Jo, 14, dan Ji, 7. Melalui putusan kasasi itu pula, MA menghukum terdakwa HI dengan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda Rp60 juta, subsider tiga bulan kurungan.

 

Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar mengapresiasi putusan kasasi itu. Majelis hakim dinilai memiliki perspektif gender dan perlindungan anak yang tepat. “(Putusan) kasasi ini patut dijadikan suri teladan bagi hakim-hakim lain dalam memeriksa kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak,” katanya, Jumat (19/7/2019).

 

Dia berpendapat, putusan kasasi tersebut dianggap telah mampu memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarga. “Bagi kami,putusan kasasi itu memperlihatkan kepada masyarakat Indonesia pada umumnya bahwa keadilan itu masih ada,” imbuh Livia.

 

Selain itu, lanjut Livia, LPSK berharap victim impact statements (VIS) dapat menjadi sarana bagi hakim untuk lebih mendengarkan perspektif dari korban sebagai pertimbangan sebelum membuat putusan. LPSK juga mendorong VIS masuk dalam salah satu materi yang akan diusulkan ke dalam RUU PKS. Untuk itu, diharapkan pembuat UU dapat mengakomodasi pentingnya VIS dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

 

Livia mengungkapkan, dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap kakak-beradik, Jo dan Ji, selama proses kasasi berlangsung, LPSK telah memberikan sejumlah layanan bagi korban dan keluarganya, berupa pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik (berupa penempatan di kediaman sementara yang baru), layanan psikologis, dan rehabilitasi psikososial khususnya terkait dengan pendidikan korban. 

 

Ke depan LPSK akan mengembangkan sistem perlindungan korban kejahatan yang terintegrasi yang mensinergikan berbagai aktor/pemangku kepentingan,baik negara, swasta, kerja sama internasional maupun masyarakat sipil lainnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper