Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan terjadinya penyerangan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh oknum pengacara.
Apalagi, penyerangan dilakukan pada saat majelis hakim tengah membacakan putusan perkara perdata dalam persidangan yang digelar Kamis (11/7/2019) sore.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyayangkan ulah oknum pengacara berinisial D itu. Pengacara merupakan bagian penegakan hukum, seharusnya dapat menjaga tindakannya dan menghormati persidangan.
“Kalau perilakunya seperti itu, tentu kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum hilang,” kata dia, Jumat (12/7/2019).
Hasto menyerukan adanya tindakan tegas terhadap oknum pengacara tersebut karena perbuatannya sudah terkategori contempt of court (penghinaan terhadap pengadilan).
Selain proses hukum, organisasi induk advokat yang menaunginya juga seharusnya dapat mengambil sikap dengan menjatuhkan sanksi berat kepada yang bersangkutan. “Baik hakim atau pihak-pihak lain yang potensial terancam, LPSK siap berikan perlindungan”.
Baca Juga
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menambahkan, mekanisme hukum dibuat karena hal itu merupakan cara damai dalam menyelesaikan suatu masalah.
Karena itulah, sudah seharusnya hakim mendapatkan perlindungan agar putusan yang dibuat, berdasarkan fakta-fakta yang ditampilkan di persidangan, bukan karena adanya ancaman .
Senada dengan Hasto, Edwin juga menyarankan jika majelis hakim yang menjadi korban penganiayaan merasa terancam, ataukah mendapatkan intimidasi dan teror, LPSK siap memberikan perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Seperti diketahui, peristiwa penganiayaan terhadap majelin hakim PN Jakarta Pusat terjadi dalam sebuah sidang perkara perdata, Kamis (11/7/2019) sore, ketika tengah membacakan pertimbangan putusan.
Saat itu, oknum pengacara bernama Desrizal beranjak dari kursinya dan melangkah ke hadapan majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan. Dia kemudian menyerang dengan menggunakan ikat pinggang.