Bisnis.com, JAKARTA--Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat H. Sunarso resmi melaporkan Kuasa Hukum Tomy Winata, Desrizal. ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor laporan polisi: 1283/K/VII/2019/Restro Jakpus.
Sunarso menjelaskan alasan pihaknya melaporkan Desrizal ke Polres Metro Jakarta Pusat yaitu untuk menjadi pelajaran bagi para advokat agar tidak ada lagi yang menghina institusi peradilan di Indonesia.
Menurut Sunarso perbuatan yang dilakukan Pengacara Tomy Winata tersebut bukanlah masalah pribadi, tetapi lebih mengarah kepada perbuatan pidana dan menghina peradilan, karena memukul hakim yang tengah membacakan putusan.
Baca Juga
"Kami laporkan hal tersebut kan sesuai dengan prosedur hukum. Ini bukan masalah pribadi ya, kalau pribadi sih saya mungkin memaafkan. Tapi ini kan sudah bicara soal lembaga," tutur Sunarso, Kamis (18/7/2019).
Sunarso menilai perbuatan Desrizal merupakan contem of court (COC) yaitu membuat keonaran atau ketidaktertiban pada saat persidangan tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami sedang bacakan putusan. Jadi belum kelar membacakan tiba-tiba dia menghampiri kami dan menyabet kami dengan ikat pinggang," kata Sunarso.