Bisnis.com, JAKARTA - Tindakan pengacara Tomy Winata yang menganiaya Ketua Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan dinilai sebagai penganiayaan terhadap pengadilan.
Mahkamah Agung (MA) menyesalkan sikap Kuasa Hukum Tomy Winata bernama Desrizal karena telah menganiaya seorang hakim pada saat sidang pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mendesak agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat turut melaporkan hal tersebut ke Kepolisian. Dengan begitu Desrizal bisa segera diproses terkait perbuatannya memukul Ketua Majelis Hakim menggunakan ikat pinggang saat sidang berlangsung.
Baca Juga
"Ketua PN Jakpus harus bersikap melaporkan hal itu ke Polisi. MA menyesalkan dan berkeberatan atas peristiwa di PN Jakpus itu," tuturnya, Kamis (18/7/2019).
Menurut Andi, apa yang dilakukan kuasa hukum Tomy Winata kepada Ketua Majelis Hakim Sunarso merupakan penghinaan berat terhadap pengadilan. Oleh sebab itu, Andi Samsan Nganro mendesak agar Kepolisian turut serta mengusut perkara itu hingga tuntas.
"Ini jelas-jelas penghinaan terhadap lembaga peradilan. Harus diusut tuntas," katanya.