Bisnis.com, JAKARTA--Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunarso melaporkan insiden penganiayaan yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Sunarso mengaku sudah menjalani visum untuk jadi alat bukti mempidanakan Desrizal, penasihat hukum Tomy Winata, yang sempat memukul dirinya. Sunarso dipukul Desrizal menggunakan ikat pinggang saat membacakan putusan kasus perdata dengan nomor perkara 223/pdt.G/2018/JKT.Pst, antara pihak Tomy Winata sebagai penggugat dan PT Geria Wijaya Prestige (GWP) sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Iya sudah (visum). Nanti dulu ya mau lapor," tutur Sunarso kepada Bisnis, Kamis (18/7/2019).
Berdasarkan pantauan Bisnis di Polres Metro Jakarta Pusat, Sunarso yang didampingi beberapa anggotanya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan pihak keamanan pengadilan tengah membuat laporan terhadap Desrizal, pengacara Tomy Winata.
"Nanti-nanti, mau lapor ke lantai 5," kata Sunarso.
Menurut Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Makmur penyerangan terjadi saat Hakim Ketua Sunarso menyidangkan kasus perdata dengan nomor perkara 223/pdt.G/2018/JKT.Pst. Para pihak dalam kasus ini adalah pihak Tomy Winata sebagai penggugat dan PT Geria Wijaya Prestige (GWP) sebagai tergugat.
Baca Juga
"Saat Majelis Hakim membacakan putusan, kuasa hukum pihak TW (Tomy Winata) berinisial D selaku penggugat berdiri dari kursi dan melangkah ke depan kemudian menarik tali ikat pinggang dan tali itu digunakan pelaku D untuk menyerang Hakim Ketua yang sedang membacakan putusan," tutur Makmur, Kamis (18/7/2019).
Makmur menambahkan penyerangan yang dilakukan Desrizal mengenai Ketua Majelis Hakim pada sisi kepala bagian depan (kening) dan sempat mengenai hakim anggota juga. Makmur menjelaskan insiden penyerangan yang dilakukan Desrizal terjadi di Ruang Sidang Soebekti 2 sekitar pukul 16.00 WIB.