Bisnis.com, JAKARTA - Penasihat Hukum Tomy Winata Desrizal menganiaya Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunarso dengan memukul hakim menggunakan ikat pinggangnya pada saat membacakan putusan.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur menjelaskan bahwa Hakim Ketua Sunarso pada saat itu tengah menyidangkan kasus perdata dengan nomor perkara 223/pdt.G/2018/JKT.Pst, antara pihak Tomy Winata sebagai penggugat dan PT Geria Wijaya Prestige (GWP) sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Pada saat Majelis Hakim tengah membacakan putusan, kuasa hukum pihak TW [Tomy Winata] berinisial D selaku penggugat berdiri dari kursi dan melangkah ke depan kemudian menarik tali ikat pinggang dan tali itu digunakan pelaku D untuk menyerang Hakim Ketua yang sedang bacakan putusan," tuturnya, Kamis (18/7/2019).
Menurutnya, penyerangan yang dilakukan Desrizal tersebut mengenai Ketua Majelis Hakim pada sisi kepala dan sempat mengenai hakim anggota juga. Dia menjelaskan insiden penyerangan yang telah dilakukan Desrizal tersebut terjadi di Ruang Sidang Soebekti 2 sekitar pukul 16.00 WIB tadi.
"Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Polisi dari Polsek Kemayoran dan dibawa ke Polres Jakarta Pusat," katanya.