Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan advokat berang atas kasus penganiayaan yang dilakukan kuasa hukum kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kongres Advokat Indonesia, KAI, menilai penganiayaan yang dilakukan kuasa Hukum Tomy Winata, Desrizal, terhadap Ketua Majelis Hakim dan Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mencederai profesi advokat sebagai officium nobile alias profesi yang mulia dan terhormat.
Vice President KAI Aprilia Supaliyanto mengatakan penganiayaan yang dilakukan Desrizal bukan hanya sebuah Contempt of Court (CoC) atau penghinaan terhadap Peradilan, tetapi juga telah memenuhi unsur perbuatan tindak pidana berat.
"Ini jelas perbuatan tindak pidana penganiayaan berat, karena telah menimbulkan luka serius pada dua orang hakim," tutur Aprilia, Kamis (18/7/2019).
Dia mendesak organisasi advokat yang menaungi Desrizal segera melakukan tindakan tegas dan memberikan sanksi yang berat sesuai mekanisme yang diatur pada organisasi advokat tersebut.
"Apa yang dilakukan oknum advokat itu merupakan tamparan bagi organisasi advokat. Kejadian ini harus menjadi pelajaran berharga bagi organisasi advokat," katanya.
Aprilia mengimbau agar seluruh advokat Indonesia menjalankan profesinya dengan baik, termasuk di dalam persidangan maupun di luar persidangan.
"Advokat itu harus bekerja profesional, memakai etika dan keberadaban sebagai professional lawyer," ujarnya.