Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi RTH Bandung, KPK Taksir Kerugian Capai Rp60 Miliar

Kerugian negara tersebut diindikasikan terjadi karena harga yang di-mark-up sedemikian rupa sehingga uang yang sebenarnya diterima oleh pemilik tanah jauh lebih kecil.
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan nilai kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi Ruang Terbuka Hijau di Kota Bandung mencapai Rp60 miliar, dari taksiran sebelumnya Rp26 miliar.

"Sampai saat ini, dari alokasi anggaran Rp123,9 miliar, dari proses perhitungan saat ini diduga negara dirugikan Rp60 miliar," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (16/7/2019).

Kerugian negara tersebut diindikasikan terjadi karena harga yang di-mark-up sedemikian rupa sehingga uang yang sebenarnya diterima pemilik tanah jauh lebih kecil. 

"Karena itulah, kerugian negara dalam kasus ini hampir setengah dari nilai anggaran tersebut," kata Febri.

Febri mengatakan saat ini proses verifikasi terus dilakukan untuk mempertajam bukti-bukti yang sudah dimiliki penyidik. Diduga, aliran dana hasil korupsi ini mengalir pada sejumlah pihak baik tersangka maupun pihak lain. 

Lembaga antirasuah tengah menelusuri pihak-pihak yang menikmati aliran dana tersebut. KPK mengimbau agar pihak yang terciprat uang panas tersebut segera mengembalikannya ke KPK karena ada risiko hukum.

"Ada yang telah secara kooperatif mengembalikan dalam bentuk uang senilai puluhan juta rupiah dan lima bidang tanah," ujar Febri.

Alokasi anggaran untuk RTH di Kota Bandung diawali dari rencana pembangunan jangka menengah di Kota Bandung. RTH diusulkan dalam rangka menghadapi ancaman masalah ketersediaan air dan penurunan kualitas air tanah di kota itu sehingga diperlukan pengadaan tanah untuk merealisasikannya. 

Tapi, menurut Febri, yang sangat disesalkan ketika pengadaan tanah untuk kepentingan masyarakat Bandung secara langsung ini justru diduga dikorupsi hampir setengahnya dan uang miliaran tersebut mengalir pada banyak pihak.

Di sisi lain, KPK melakukan pemeriksaan sekaligus pengecekan lokasi bersama Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap dugaan korupsi yang sedang didalami ini. 

Hari ini, KPK pun melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, setelah sebelumnya telah memeriksa sekitar 81 orang saksi. 

Kelima saksi yang diperiksa hari ini adalah Sekretaris Inspektorat Kota Bandung Agus Slamet Firdaus, mantan Kepala Seksi Sertifikasi dan dokumentasi di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Hermawan, dan Staf DPKAD Wagiyo.

Kemudian, Kadis Tarcip Kota Bandung Iskandar Zulkarnain dan Sekwan DPRD Kota Bandung Kelly Solihin.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Hery Nurhayat serta dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper