Bisnis.com,JAKARTA- Undang-undang No. 42 /1999 tentang Jaminan Fidusia tidak relevan lagi digunakan saat ini. Diperlukan adanya perubahan agar lebih sempurna mengikuti perkembangan zaman.
“Peran notaris harus lebih mengemuka dalam draft usulan RUU Perubahan No. 42/1998 tentang Jaminan Fidusia,” ujar Ketua Umum Ikanot Undip Otty Hari Chandra Ubayani, Jumat (12/7/2019).
Otty menyebutkan dirinya sempat memaparkan beberapa hal mengenai revisi saat menjadi pembicara pada Forum Group Discusion (FGD) yang diadakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Seperti kita ketahui usia UU Fidusia sudah 20 tahun tetapi belum ada perbaikan seiring perkembangan zaman, terlebih di era globalisasi maupun era revolusi industri 4.0. Tentunya banyak sekali perubahan yang harus dimasukkan di dalam UU Fidusia,” ujarnya.
Otty menjelaskan, dengan adanya pembahasan RUU ini, semua pihak perlu dipanggil dan didengarkan. Hal itu, ujarnya, sangat baik untuk kemajuan.
”Saya juga salut dengan BPHN karena semua masukan kami didengarkan, apa saja yang menjadi kepentingan kita didengarkan dan semoga saja nanti ditampung menjadi sebuah naskah akademik yang lebih sempurna,” ujarnya.
Baca Juga
“RUU Fidusia ini harus kita jadikan sebagai sebuah undang-undang agar bisa lebih baik lagi. Terutama untuk memberikan kepastian hukum bagi para investor, karena investor membutuhkan kepastian hukum tersebut,” jelasnya.
Menurut Otty, dengan adanya kepastian hukum, para investor akan berinvestasi di Indonesia. Namun apabila tidak mendapatkan kepastian hukum, pasti mereka akan takut berinvestasi.
Otty beserta tim memberikan masukan 11 poin yang harus diperbaiki. Diharapkan masukan-masukan yang sudah diberikan bisa dipertimbangkan.