Bisnis.com, JAKARTA - PT.Giland Teknikatama mengajukan permohonan sita jaminan terhadap Gedung Kantor Pusat PT.Telkom Tbk di Bandung, Jawa Barat, lantaran mengabaikan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) untuk membayar kewajiban ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.
"Kami mengajukan permohonan sita jaminan terhadap Gedung Telkom ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung," kata Direktur Utama PT.Giland Teknikatama, Rusdy A. Bakar.
Dia menjelaskan kejadian berawal saat pihaknya bekerja dengan Telkom dalam bidang pembangunan fasilitas jaringan komunikasi pada tahun 2001.
Sesuai dengan kesepakatan, jaringan komunikasi itu akan beroperasi selama tiga tahun setelah masa uji coba selesai.
Pada bulan November 2001, jaringan komunikasi itu mulai beroperasi berdasarkan klausul kontrak yang telah disepekati oleh Giland dengan Telkom.
Rusdy mengungkapkan bahwa pihak Telkom memutuskan jaringan komunikasi yang tersambung kepada mitra lainnya secara sepihak atau tanpa memberitahukan kepada Giland pada akhir Mei 2002.
"Alasan pemutusan jaringan karena kebijakan direksi Telkom," kata Rusdy seraya menambahkan sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak tidak akan terjadi pemutusan hubungan jaringan.
Akibat pemutusan sambungan jaringan komunikasi itu, Rusdy membayar beban seluruh infrastruktur pendukung kepada pihak ketiga hingga mencapai Rp3,5 miliar.
Dia mengaku sempat meminta pihak Telkom mengoperasikan kembali jaringan komunikasi karena merugikan klien yang ada di dalam dan luar negeri.
Telkom akan menghidupkan kembali jaringan komunikasi dengan catatan Giland membayar beban utang sebesar Rp337,7 juta.
Tidak Penuhi Janji
Giland sepakat membayar beban kepada Telkom. Namun, perusahaan komunikasi itu tidak memenuhi janjinya untuk menghidupkan jaringan komunikasi.
Pimpinan Giland sempat beberapa kali menyurati Telkom untuk menghidupkan kembali jaringan komunikasi. Namun, tidak direalisasikan.
Berdasarkan kontrak kerja sama, Giland mengajukan gugatan perdata ganti rugi sebesar Rp3,39 miliar terhadap Telkom melalui BANI.
Majelis hakim BANI mengabulkan permohonan gugatan perdata Giland dengan memerintahkan Telkom membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar sesuai dengan Putusan Nomor: 482/X/ARB-BANI/2012 tertanggal 31 Juli 2013.
Hingga saat ini, kata Rusdy, pimpinan Telkom belum memenuhi kewajiban kepada Giland berdasarkan putusan majelis hakim BANI tersebut.
Divisi Hukum Telkom Mas'ud mengakui bahwa putusan BANI telah menyatakan Telkom harus membayar kepada Gilliand.
Mengenai kemungkinan aset Telkom disita untuk mematuhi putusan BANI, Mas'ud menyerahkan semuanya pada pengadilan.
"Yang memutuskan mengenai sita bukan Telkom, melainkan pengadilan".
Mas'ud mengutarakan pihaknya telah mengajukan pembatalan putusan BANI melalui PN Bandung pada 23 September 2013. (antara/yus)