Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fahri Hamzah Usulkan Perppu Atur Penyadapan

Fahri menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya sudah membatalkan salah satu pasal dari UU Telekomunikasi yang ingin mengatur penyadapan melalui Peraturan Pemerintah.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menghadiri pelantikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat  di Jakarta, Jumat (14/7)./ANTARA-Wahyu Putro A
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menghadiri pelantikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat di Jakarta, Jumat (14/7)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai perlu terobosan baru dalam pengaturan dan kewenangan penyadapan oleh penegak hukum agar hak asasi warga negara terlindungi dengan baik.

Menurutnya, setiap penegak hukum memerlukan dasar hukum untuk menjalankan tugas mereka dalam melakukan penyadapan. Karena itulah dia menyarankan kepada pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang penyadapan.

“Hal ini bertujuan untuk menyegerakan dasar hukum bagi para penegak hukum dalam melakukan penyadapan, karena Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan sedang dibahas oleh DPR bersama Pemerintah,” ujar Fahri, Rabu (10/7/2019).

Dia mengakui bahwa tidak mudah untuk merumuskan tugas dan kewenangan aparat hukum terkait penyadapan sehingga RUU tersebut membutuhkan waktu panjang untuk dijadikan Undang-undang.

“Saya usulkan soal penyadapan itu lewat Perppu. Harusnya Peraturan Pemerintah (PP) dibawa ke Presiden karena darurat dan kemudian kita jadikan UU, nanti baru tanya DPR setuju atau tidak. Karena langkah itu tidak dilakukan maka dasar hukumnya ngambang sampai sekarang,” kata Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu.

Fahri menambahkan, saat ini aksi penyadapan yang dilakukan KPK sudah melanggar aturan. Pasalnya, lembaga tersebut menyadap hanya berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP).

Lebih jauh Fahri menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya sudah membatalkan salah satu pasal dari UU Telekomunikasi yang ingin mengatur penyadapan melalui Peraturan Pemerintah.

Sebab, MK berpendapat kegiatan penyadapan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sehingga payung hukumnya harus melalui Undang-Undang.

“Argumen dari MK adalah penyadapan merupakan pelanggaran HAM, sehingga tidak boleh diatur melalui PP, tetapi harus diatur melalui UU, karena itu adalah perampasan hak,” kata Fahri. Menurutnya, perampasan hak itu sendiri hanya boleh dilakukan oleh Undang-undang.

Lebih lanjut Fahri  menyoroti perlunya Komnas HAM untuk aktif melakukan kajian dan penelitian dalam menegakkan HAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper