Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Fahri Hamzah Usulkan Perppu Atur Penyadapan

Fahri menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya sudah membatalkan salah satu pasal dari UU Telekomunikasi yang ingin mengatur penyadapan melalui Peraturan Pemerintah.
John Andhi Oktaveri
John Andhi Oktaveri - Bisnis.com 10 Juli 2019  |  15:37 WIB
Fahri Hamzah Usulkan Perppu Atur Penyadapan
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menghadiri pelantikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat di Jakarta, Jumat (14/7). - ANTARA/Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai perlu terobosan baru dalam pengaturan dan kewenangan penyadapan oleh penegak hukum agar hak asasi warga negara terlindungi dengan baik.

Menurutnya, setiap penegak hukum memerlukan dasar hukum untuk menjalankan tugas mereka dalam melakukan penyadapan. Karena itulah dia menyarankan kepada pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang penyadapan.

“Hal ini bertujuan untuk menyegerakan dasar hukum bagi para penegak hukum dalam melakukan penyadapan, karena Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan sedang dibahas oleh DPR bersama Pemerintah,” ujar Fahri, Rabu (10/7/2019).

Dia mengakui bahwa tidak mudah untuk merumuskan tugas dan kewenangan aparat hukum terkait penyadapan sehingga RUU tersebut membutuhkan waktu panjang untuk dijadikan Undang-undang.

“Saya usulkan soal penyadapan itu lewat Perppu. Harusnya Peraturan Pemerintah (PP) dibawa ke Presiden karena darurat dan kemudian kita jadikan UU, nanti baru tanya DPR setuju atau tidak. Karena langkah itu tidak dilakukan maka dasar hukumnya ngambang sampai sekarang,” kata Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu.

Fahri menambahkan, saat ini aksi penyadapan yang dilakukan KPK sudah melanggar aturan. Pasalnya, lembaga tersebut menyadap hanya berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP).

Lebih jauh Fahri menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya sudah membatalkan salah satu pasal dari UU Telekomunikasi yang ingin mengatur penyadapan melalui Peraturan Pemerintah.

Sebab, MK berpendapat kegiatan penyadapan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sehingga payung hukumnya harus melalui Undang-Undang.

“Argumen dari MK adalah penyadapan merupakan pelanggaran HAM, sehingga tidak boleh diatur melalui PP, tetapi harus diatur melalui UU, karena itu adalah perampasan hak,” kata Fahri. Menurutnya, perampasan hak itu sendiri hanya boleh dilakukan oleh Undang-undang.

Lebih lanjut Fahri  menyoroti perlunya Komnas HAM untuk aktif melakukan kajian dan penelitian dalam menegakkan HAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

fahri hamzah penyadapan
Editor : Akhirul Anwar

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top