Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai perlu terobosan baru dalam pengaturan dan kewenangan penyadapan oleh penegak hukum agar hak asasi warga negara terlindungi dengan baik.
Menurutnya, setiap penegak hukum memerlukan dasar hukum untuk menjalankan tugas mereka dalam melakukan penyadapan. Karena itulah dia menyarankan kepada pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang penyadapan.
“Hal ini bertujuan untuk menyegerakan dasar hukum bagi para penegak hukum dalam melakukan penyadapan, karena Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan sedang dibahas oleh DPR bersama Pemerintah,” ujar Fahri, Rabu (10/7/2019).
Dia mengakui bahwa tidak mudah untuk merumuskan tugas dan kewenangan aparat hukum terkait penyadapan sehingga RUU tersebut membutuhkan waktu panjang untuk dijadikan Undang-undang.
“Saya usulkan soal penyadapan itu lewat Perppu. Harusnya Peraturan Pemerintah (PP) dibawa ke Presiden karena darurat dan kemudian kita jadikan UU, nanti baru tanya DPR setuju atau tidak. Karena langkah itu tidak dilakukan maka dasar hukumnya ngambang sampai sekarang,” kata Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu.
Fahri menambahkan, saat ini aksi penyadapan yang dilakukan KPK sudah melanggar aturan. Pasalnya, lembaga tersebut menyadap hanya berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP).
Baca Juga
Lebih jauh Fahri menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya sudah membatalkan salah satu pasal dari UU Telekomunikasi yang ingin mengatur penyadapan melalui Peraturan Pemerintah.
Sebab, MK berpendapat kegiatan penyadapan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sehingga payung hukumnya harus melalui Undang-Undang.
“Argumen dari MK adalah penyadapan merupakan pelanggaran HAM, sehingga tidak boleh diatur melalui PP, tetapi harus diatur melalui UU, karena itu adalah perampasan hak,” kata Fahri. Menurutnya, perampasan hak itu sendiri hanya boleh dilakukan oleh Undang-undang.
Lebih lanjut Fahri menyoroti perlunya Komnas HAM untuk aktif melakukan kajian dan penelitian dalam menegakkan HAM.