Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komnas HAM Kritik Mekanismen Penyadapan di RUU Antiterorisme

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam menilai terorisme merupakan tindak pidana yang memiliki ruang-ruang gelap.
Komnas HAM/komnasham.go.id
Komnas HAM/komnasham.go.id

Kabar24.com, JAKARTA — Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam menilai terorisme merupakan tindak pidana yang memiliki ruang-ruang gelap.

Hal tersebut disampaikan karena menurutnya, pelaku tindak pidana terorisme yang ditangkap belum dapat dipastikan sebagai pelaku yang sebenarnya.

"Pelaku yang ditangkap, belum tentu pelaku betulan. Dia [pelaku utama] punya potensi bebas. Kalau bebas terus bagaimana?" ujar Choirul Anam di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Terkait dengan proses penyadapan yang dilakukan penyidik kepolisian untuk menelusuri ruang gelap aksi terorisme, Choirul Anam mempertanyakan jangka waktu penyadapan yang dinilainya terlalu lama.

"Penyadapan tidak perlu 1 tahun. Masa, penyadapan dalam rangka penambahan alat bukti dilakukan satu tahun dan diperpanjang satu tahun? Itu namanya kerja intelijen, bukan penyidik," lanjutnya.

Selain itu, mengenai pelibatan TNI dalam RUU Tindak Pidana Terorisme, Komnas HAM berkukuh dengan sikapnya. Alasannya, selain penegak hukum, tidak ada aparat lain yang boleh melakukan penindakan.

"Karena ini judulnya RUU Tindak Pidana Terorisme, selain penegak hukum yang melakukan penindakan, ya tidak boleh diatur," papar Anam.

Choirul Anam juga mempermasalahkan pelibatan TNI yang rencananya akan diatur secara permanen melalui Peraturan Presiden (Perpres), karena menurutnya, penting bagi TNI dalam hal tersebut untuk terlibat secara temporer.

"Itu yang tidak bisa. Satu, masalah pelibatan permanen; dua, (TNI) mau masuk ke dalam ruang pencegahan, tidak penindakan semata. Jadi, skalanya jelas, ancamannya jelas, dan temporary sifatnya. Pengaturan itu yang belum ada. Pertama, yang paling penting bagi pelibatan TNI adalah sifatnya yang temporary. Ke-dua, dia harus tunduk kepada keputusan politik," lanjutnya.

Anam menambahkan, untuk pelibatan TNI dalam penanganan tindak pidana terorisme. Di UU No.34 Pasal 7 Ayat 3 dapat diatur perumusan skala ancaman dan objek vital.

Selain itu,  Anam menilai TNI baru benar-benar dapat dilibatkan dalam penanganan tindak pidana terorisme ketika memang sangat dibutuhkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper