Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum telah mengusulkan untuk menerapkan rekapitulasi elektronik untuk pemilihan kepala daerah 2020 ke Dewan Perwakilan Rakyat. Pembahasan dan teknis masih dirampungkan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa salah satu hal yang penting dalam wacana ini adalah kesiapan pemerintah daerah.
“Karena pasti e-rekap butuh peralatan, pelatihan sumber daya manusia. Nanti kita hitung itu semua,” katanya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Arief menjelaskan bahwa KPU perlu mengecek kembali apakah semua kebutuhan tersebut dimasukkan dalam anggaran daerah. Ini karena Peraturan Menteri Dalam Negeri telah mengatur apa saja yang bisa dibiayai.
“Kalau tidak, ya nanti bagaimana dibiayainya? Penganggaran saja setiap daerah bervariasi. Ada yang bisa dipenuhi, ada yang separuh. Macam-macam. Sebetulnya banyak hal yang harus dipersiapkan,” jelasnya.
Arief menuturkan bahwa KPU bisa saja menerapkan rekap-el dengan syarat telah dipersiapkan dengan matang dan cepat.
Baca Juga
“PKPU [peraturan KPU] tentang rekapitulasi harus disesuaikan. Kemudian cara menyusun anggaran juga menyesuaikan,” ucapnya.
Rekap-el telah tercantum pada Undang-Undang UU 1/2015 tentang pilkada. Pasal 111 itu menyebutkan soal mekanisme penghitungan suara melalui manual atau Sistem Informasi Penghitungan (Situng) diatur dengan Peraturan KPU.