Bisnis.com, JAKARTA - Sebagai anggota Koalisi Indonesia Kerja atau KIK, Partai Golkar menginginkan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin mendistribusikan kursi pemerintahan periode 2019-2024 secara proporsional berbasis kekuatan parlemen.
Ketua DPP Golkar Bidang Hubungan Luar Negeri Meutya Hafidz meyakini bahwa Presiden terpilih Jokowi memiliki kriteria mengenai kader Golkar yang layak menjadi pembantunya.
Dia juga berharap pemilihan menteri itu mempertimbangkan status Golkar sebagai pemilik kursi parlemen terbanyak kedua di antara anggota KIK.
"Pak Jokowi itu kan insinyur. Kalau insinyur kan presisi sekali (hitung-hitungannya). Kami peringkat kedua tentu Pak Jokowi punya hitung-hitungan sendiri," kata dia dalam acara diskusi Ribut Rebut Kursi Menteri di Jakarta, Sabtu (6/7/2019).
Sampai saat ini, Meutya mengklaim Golkar masih santai menanggapi isu seputar pembagian kursi menteri.
Sebagai pemegang hak prerogatif, dia mengatakan Jokowi harus diberikan keleluasaan untuk memilih anak buahnya.
Kader Golkar yang bercokol di Kabinet Kerja saat ini adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita. Wakil Presiden Jusuf Kalla pun adalah kader Golkar.
Namun, eksistensi Luhut di Kabinet Kerja sejak awal 2015 tidak mewakili Golkar. Pasalnya, partai politik tertua di Indonesia itu masih berada di luar pemerintahan ketika Jokowi-JK menyusun pemerintahan.
Golkar resmi menjadi bagian pemerintahan dengan masuknya Airlangga Hartarto pada Juli 2016 saat pengocokan Kabinet Kerja jilid II.
Cengkeraman partai politik berlambang pohon beringin itu semakin kuat setelah Idrus Marham diplot sebagai Menteri Sosial pada Januari 2018. Pengunduran diri Idrus setelah terjerat kasus korupsi tidak menghilangkan jatah Golkar dengan penunjukan Agus Gumiwang.
Pasangan Jokowi-Ma’ruf akan membentuk pemerintahan 2019-2024 setelah dipastikan memenangkan Pilpres 2019 menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan sengketa pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
Putusan 27 Juni itu kemudian dieksekusi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan menerbitkan SK KPU No. 1185/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VI/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Pada pemungutan suara 17 April, Jokowi-Maruf mengumpulkan 85.607.362 suara atau 55,50 persen total suara sah. Adapun, pasangan Prabowo-Sandi meraup 68.650.239 suara atau 44,50 persen total suara sah.