Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil para saksi dari mantan pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk proses penyidikan penyalahgunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dengan tersangka Sjamsul Nursalim
Pada Kamis (4/7/2019), KPK dijdawalkan memeriksa mantan Deputi Bidang Sistem, Prosedur dan Kepatuhan BPPN, Jusak Kazan dan Stephanus Eka Dasawarsa Sutantio selaku swasta yang juga mantan pejabat di badan itu.
"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SJN [Sjamsul Nursalim]," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Kamis (47/2019).
Belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik dari rencana pemeriksaan keduanya. Hanya saja, dalam pemeriksaan pejabat BPPN yang telah diperiksa kemarin tim penyidik mendalami terkait perannya saat menjabat.
Pejabat yang telah diperiksa tersebut adalah mantan Deputi BPPN bidang Aset Manajemen Investasi (AMI) Taufik Mappaenre.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait peran yang bersangkutan dalam Aset Manajemen Investasi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (AMI BPPN), kata Febri, Rabu (3/7/2019).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi SKL BLBI. Keduanya disangka KPK telah merugikan keuangan negara Rp4,58 triliun.
Sjamsul diduga telah diperkaya oleh mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebesar nilai kerugian keuangan negara tersebut.